KPK Klaim Kedatangan Firli Bahuri ke Kediaman Lukas Enembe Sesuai Aturan
Tidak hanya sudah melalui kajian dan diskusi mendalam, kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri ke Jayapura untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe juga diklaim sudah sesuai aturan.
Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
·3 menit baca
MARINA EKATARI
Komisi Pemberantasan Korupsi dan tim Ikatan Dokter Indonesia telah memeriksa kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya menyebut dirinya disambut hangat keluarga Lukas.
JAKARTA, KOMPAS — Kendati mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan, Komisi Pemberantasan Korupsi menglaim penyidikan, termasuk pemeriksaan, Gubernur Papua Lukas Enembe, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan Ketua KPK Firli Bahuri untuk mendatangi langsung Lukas di kediamannya di Jayapura disebut sebagai upaya untuk menuntaskan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada Lukas.
Firli terbang ke Jayapura bersama tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada Kamis (3/11/2022). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, kedatangan Firli bersama penyidik KPK dan tim IDI itu dalam rangka memeriksa perkara sekaligus kesehatan Lukas. Langkah tersebut sudah dikaji dan didiskusikan secara mendalam di internal KPK.
”Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukum, yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan, jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya,” kata Ali, di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Menurut Ali, kedatangan KPK ke Papua merupakan bentuk upaya serius lembaga antirasuah itu untuk menuntaskan perkara Lukas. Demi kepastian hukum, KPK harus memastikan kondisi kesehatan Lukas hingga mengikutsertakan tim dokter KPK dan IDI. Pemeriksaan juga dilakukan di tempat terbuka sehingga dapat disaksikan langsung oleh banyak pihak dan dipublikasikan kepada masyarakat.
”Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
Langgar UU
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, tindakan Firli yang menemui Lukas melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu menyatakan, pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK dapat dipenjara paling lama 5 tahun.
”Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa, baik dalam saksi maupun tersangka. Tidak ada urgensinya menemui Lukas Enembe,” ucap Boyamin.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha berpandangan, kedatangan Firli Bahuri ke kediaman Lukas seharusnya dilihat sebagai intervensi terhadap penyidik yang sedang bertugas. Para penyidik KPK yang bertugas akan menjadi sungkan, bahkan segan dan takut, lantaran melihat pimpinan KPK bercengkrama dengan tersangka.
Tindakan Firli yang menemui Lukas melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu menyatakan, pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK dapat dipenjara paling lama 5 tahun.
Praswad pun heran mengapa Lukas tidak diperlakukan sama dengan para tersangka lain yang mangkir dan tidak bersedia untuk datang meski sudah dipanggil berkali-kali oleh KPK. Ia menilai, Firli telah melanggar prinsip dan kode etik yang ada di KPK, yaitu memperlakukan setiap warga negara Indonesia secara sama di hadapan hukum.
”Perlakuan ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus ke depan karena tersangka akan berupaya menggunakan pendekatan yang sama sehingga dapat menjadi bargain dengan pimpinan KPK,” ucap mantan pegawai KPK ini.
Sebelumnya, lewat keterangan tertulis pada Kamis, Firli mengatakan, kedatangan tim KPK di kediaman Lukas adalah semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Meski demikian, dalam prosesnya, KPK juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki Lukas.
Bersama IDI, Firli dan tim KPK memeriksa perkara sekaligus kondisi kesehatan Lukas selama 1,5 jam. Pada akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan Lukas.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar di Markas Polda Papua, Jayapura, Kamis (3/11/2022).
”Langkah selanjutnya tentu kami akan melihat kembali hasil pemeriksaan, baik itu dari tim penyidik maupun dari tim kedokteran yang kami bawa tadi. Namun, yang paling penting adalah kami tetap memprioritaskan penegakan hukum berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan tersangka,” kata Firli.
Sebagaimana diberitakan, Lukas terjerat kasus dugaan suap terkait proyek dengan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua. Ia ditetapkan tersangka sejak September lalu dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar pada 2020. KPK baru dapat menyidik Lukas setelah Gubernur Papua itu izin berobat beberapa kali. Karena kondisi kesehatannya, pemeriksaan dilakukan di kediaman Lukas di Jayapura, Papua.