Setelah Susi, Kodir Diancam Jadi Tersangka Baru Kasus Sambo
Keterangan Kodir, asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo, berbelit dan dianggap berbohong saat bersaksi dalam sidang perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Oleh
Stephanus Aranditio
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menetapkan asisten rumah tangga bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kodir dianggap berbohong saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Jaksa menilai, kesaksian Kodir terlalu berbelit dan diduga sudah menghafal jawaban ketika ditanya hakim dan jaksa untuk bersaksi terkait pembunuhan Nofriansyah di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli lalu. Dalam sidang perkara perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah kali ini, Kodir didatangkan jaksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dua polisi anak buah Sambo.
”Majelis hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong. Kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini menjadi tersangka. Mohon izin dicatat panitera,” kata jaksa.
Menurut jaksa, kesaksian yang disampaikan Kodir dalam persidangan kali ini berbeda dengan keterangan yang disampaikannya kepada penyidik kepolisian di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Kodir menyebut Sambo memerintahkan ajudannya, Prayogi Iktara Wikaton, untuk menghubungi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit sesaat setelah pembunuhan.
Sementara saat bersaksi di persidangan, Kodir mengatakan, dirinya yang diperintah Sambo langsung untuk menghubungi AKBP Ridwan. Jaksa pun mengingatkan Kodir bahwa saksi telah disumpah untuk berkata jujur saat sidang sesuai Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
”Saudara (Kodir) mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (AKBP Ridwan), saudara, kan, tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu, kan, Yogi. Itu pun untuk menghungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” cecar jaksa.
Namun, Kodir bersikeras bahwa dirinyalah yang diperintah oleh Sambo untuk menghubungi AKBP Ridwan. ”Seingat saya seperti itu, Pak,” kata Kodir.
Dalam sidang ini, Kodir juga bersaksi diminta membersihkan tempat kejadian perkara oleh Sambo. Dia lantas membersihkan darah Nofriansyah dengan serokan kayu, lalu membuang darah itu ke kamar mandi. ”Saya lagi di garasi, terus dibilang, ’Mas, tolong dong bersihin dalam’. (Lalu saya bersihkan dengan) menggunakan serokan kayu, kemudian dibuang ke kamar mandi. Darah saja,” kata ART yang sudah 10 tahun bekerja untuk Sambo itu.
Setelah itu, jenazah Nofriansyah dimasukkan ke dalam kantong jenazah oleh polisi, lalu dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diotopsi.
Selain Kodir, Susi, asisten rumah tangga Sambo di rumah Jalan Saguling, juga dituding memberikan kesaksian bohong saat sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Senin (31/10/2022). Keterangan Susi dianggap tidak konsisten dan berbeda dengan keterangan yang disampaikan dalam BAP.
Susi dimintai keterangan seputar peristiwa yang terjadi di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, hingga perjalanan kembali dari Magelang ke Jakarta sebelum Nofriansyah ditembak.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Sementara tim JPU dipimpin oleh jaksa Syahnan Tanjung. Adapun sembilan orang yang bersaksi hari ini adalah pengusaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung; tujuh anggota Polri, yakni Ridwan Janari, Rifaizal Sumual, Ridwan Soplanit, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, Arsyad Daiva Gunawan, dan Aris Yulianto; serta Kodir selaku asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Ada tujuh terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah ini. Mereka adalah Ferdy Sambo; bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen (Pol) Hendra Kurniawan; bekas Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Komisaris Besar Agus Nurpatria; serta bekas Kepala Subbagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Komisaris Baiquni Wibowo.
Selain itu, bekas Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Komisaris Chuck Putranto; bekas Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin; dan bekas Kepala Subunit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Mereka bertujuh didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain pasal itu, Ferdy Sambo juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana.