Seleksi Serentak Dirancang Mulai Mei 2023, KPU Tunggu Payung Hukum
KPU telah merancang seleksi serentak penyelenggara pemilu daerah dimulai pada Mei 2023. Dengan demikian, diyakini tahapan krusial Pemilu 2024 tak terganggu.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di rumah salah satu anggota Partai Gelora di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25/10/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum tinggal menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilu yang menjadi payung hukum penataan masa jabatan penyelenggara pemilu. Pasalnya, KPU sudah melakukan simulasi seleksi sekaligus pelantikan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan krusial Pemilu 2024. Seleksi dirancang dimulai pada Mei 2023.
Penataan masa jabatan penyelenggara pemilu diusulkan diatur dalam rancangan Perppu Pemilu yang kini tengah dibahas pemerintah bersama Komisi II DPR. Dari dokumen rancangan perppu yang diterima Kompas diketahui, akhir masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota diseragamkan menjadi tahun 2023. Pasal 10 rancangan Perppu mengatur, masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang berakhir pada 2022 diperpanjang sampai tahun 2023. Sebaliknya, masa jabatan anggota KPU daerah yang berakhir pada 2024 atau 2005 diperpendek menjadi tahun 2023.
Perppu juga diusulkan mengatur insentif bagi anggota KPU daerah yang terimbas ketentuan tersebut, terutama mereka yang masa jabatannya terpangkas. Besaran kompensasi pemangkasan masa jabatan diusulkan diatur lebih lanjut oleh KPU.
YOLA SASTRA
Warga memasukkan surat suara calon gubernur Sumatera Barat yang telah dicoblos ke dalam kotak suara di TPS 2 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/12/2020) pagi. Total ada 296 daftar pemilih tetap di TPS ini.
Anggota KPU Parsadaan Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022), mengatakan, posisi KPU saat ini menunggu Perppu Pemilu disahkan. Perppu Pemilu akan menjadi pedoman KPU untuk bekerja ke depannya. Namun, KPU sudah membuat simulasi, sehingga saat Perppu Pemilu diundangkan, KPU bisa langsung menindaklanjuti.
”Kami sudah membuat beberapa perkiraan. Misalnya, kalau mau diserentakkan seleksi dan pelantikan KPU provinsi dan kabupaten/kota, titik awalnya di bulan Mei 2023 supaya tidak terlalu dekat jaraknya dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024,” katanya.
KPU berpandangan, seleksi KPU provinsi dan kabupaten/kota tak boleh terlalu mepet dengan hari pemungutan suara, 14 Februari 2024. Sebab, jika melihat data, ada anggota KPU yang masa jabatannya berakhir mendekati hari H pemungutan suara. Jika seleksi dilakukan sesuai dengan masa jabatan berakhir, dikhawatirkan akan mengganggu tahapan pemilu. Oleh karena itu, KPU akan merancang seleksi dan pelantikan seleksi serentak mulai bulan Mei 2023.
Kami sudah membuat beberapa perkiraan. Misalnya, kalau mau diserentakkan seleksi dan pelantikan KPU provinsi dan kabupaten/kota, titik awalnya di bulan Mei 2023 supaya tidak terlalu dekat jaraknya dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
”Secara teknis tidak ada masalah karena KPU sudah melakukan simulasi. Namun, kami juga menunggu perppu-nya disahkan,” katanya.
Bukan hanya itu, KPU juga sudah menyiapkan rancangan anggaran insentif untuk para penyelenggara pemilu yang masa jabatannya terpangkas. ”Apakah mereka akan menerima insentif penuh sesuai dengan sisa masa jabatan atau setengahnya, itu masih akan dikonkretkan melalui PKPU (Peraturan KPU),” katanya.
Secara terpisah, pengajar politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana, mengingatkan, seleksi dan pelantikan anggota KPU daerah semestinya tidak sampai mengganggu tahapan krusial Pemilu 2024. Jangan sampai ada anggota KPU yang dilantik terlalu mepet dengan hari pemungutan suara. Sebab, ada masa jabatan KPU kabupaten/kota yang selesai dua hari sebelum pemungutan suara.
ARSIP PRIBADI
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia dan pengajar di Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (UI), Aditya Perdana.
”Ada beberapa hal yang masih menjadi hantu bagi penyelenggara pemilu, terutama soal makna keserentakan itu. Misalnya, pemetaan berapa kali dalam setahun mereka harus melakukan seleksi. Harus dipikirkan sejak sekarang,” katanya.
Selain itu, menurut Aditya, beban finansial yang harus disiapkan untuk membayar insentif KPU yang diperpendek masa jabatannya juga harus disiapkan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.