logo Kompas.id
Politik & HukumMateri Perppu Pemilu Diharap...
Iklan

Materi Perppu Pemilu Diharap Tak Melebar

Isu-isu di luar penambahan dapil dan jumlah kursi imbas pemekaran Papua dan Papua Barat tidak mendesak untuk diatur dalam Perppu tentang Pemilu.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu mengenai implikasi penyelenggaraan pemilu terkait pemekaran daerah otonomi baru di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu mengenai implikasi penyelenggaraan pemilu terkait pemekaran daerah otonomi baru di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Pemilu diharapkan tidak melebar ke isu lain di luar penambahan daerah pemilihan. Perppu semestinya hanya mengakomodasi ketentuan mendesak yang diperlukan tanpa merevisi Undang-Undang Pemilu, bukan justru menampung kepentingan pihak tertentu. Penambahan ketentuan yang tak urgen bisa berakibat munculnya ketidakpastian, padahal tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, penyusunan Perppu tentang Pemilu yang tengah dilakukan saat ini tak ubahnya proses revisi undang-undang. Sebab, ketentuan yang akan dimasukkan ke dalam aturan tersebut cenderung melebar dari isu krusial yang menjadi dasar pembentukan perppu.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000