Diduga Terlibat Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Jadi Tersangka
Atas permintaan KPK, Dirjen Imigrasi Kemenkumham telah mencekal Bupati Bangkalan Abdul Latif Ali Imron dan lima pejabat lain di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus jual-beli jabatan yang melibatkan kepala daerah kembali terungkap. Kali ini giliran Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bersama dengan lima tersangka lain, Bupati Bangkalan itu telah dicegah bepergian ke luar negeri hingga April 2022.
Seperti diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, saat ini KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
”Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam tersangka. Namun, uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).
Untuk kebutuhan penyidikan, kata Ali, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM mencegah enam orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan. Pencegahan dilakukan selama enam bulan sampai April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.
Ali mengatakan, KPK berharap keenam orang tersebut kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. KPK juga mengajak masyarakat turut serta mengawal dan berharap aktif, apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara korupsi. Informasi dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya.
Sebelumnya, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh, mengungkapkan, Abdul Latif Amin Imron masuk daftar pencegahan bepergian ke luar negeri atas usulan dari KPK. ”Masa berlaku pencegahan (Abdul Latif) 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” tuturnya.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, dan HAM mencegah enam orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Abdul Latif merupakan adik kandung Bupati Bangkalan 2003-2012 Fuad Amin Imron yang juga pernah berurusan dengan KPK. Fuad Amin merupakan narapidana kasus suap dan pencucian uang. Ia meninggal pada 16 September 2019 ketika masih menjalani masa hukuman 13 tahun penjara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kemungkinan Abdul Latif tidak hanya terjerat dugaan korupsi terkait dengan kasus lelang jabatan. KPK masih mendalami terkait kasus lainnya.
”Mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual-beli jabatan. Setelah didalami, mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang/jasa). Kan, bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan, umumnya seperti itu,” kata Alexander saat ditemui pekan lalu di Jakarta.
Sampai saat ini, Bupati Bangkalan belum pernah dimintai keterangan oleh KPK. Namun, Senin pekan lalu, tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Bupati Bangkalan. Menurut Wakil Bupati Bangkalan Mohni, tim penyidik KPK datang ke Kantor Bupati Bangkalan menjelang pukul 11.00. Tim kemudian menuju lantai 2 dan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kantor Bupati Bangkalan (Kompas.id, 24/10/2022).
Mohni melanjutkan, sasaran penggeledahan ialah ruang kerja bupati, wakil bupati, sekretaris, dan asisten. Dari penggeledahan itu, tim membawa barang bukti, terutama dokumen setidaknya sebanyak enam koper.