Pemerintah Segera Serahkan Reformulasi Draf RKUHP ke Komisi III DPR
Pemerintah menargetkan akan menyerahkan hasil reformasi draf RKUHP beserta matriks perubahannya berdasarkan masukan dari masyarakat untuk dibahas bersama-sama Komisi III DPR pada pertengahan November 2022.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menargetkan hasil reformulasi draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana diserahkan kepada DPR pada pertengahan November 2022. Sesuai jadwal, pada Selasa (1/11/2022), DPR akan membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Kementerian Hukum dan HAM, Albert Aries saat dihubungi, Minggu (30/10/2022), mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 2 Agustus 2022, pemerintah melakukan sosialisasi ulang RKUHP. Sejauh ini, sosialisasi dan dialog publik RKUHP oleh sembilan kementerian dan lembaga, sudah dilakukan di 11 titik kota besar secara hibrida, baik luring maupun daring. Sosialisasi dan dialog publik dilaksanakan di kota-besar di Indonesia.
Dari jadwal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, RKUHP sudah diselenggarakan di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, pada 13 Oktober lalu. Kemudian, dilanjutkan di Universitas Hassanudin Makassar pada 19 Oktober, dan Universitas Palangkara, Kalimantan Tengah, pada 26 Oktober lalu. Dalam waktu dekat, sosialisasi juga akan dilakukan di Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 2 November, dilanjutkan di Universitas Udayana, Bali, pada 11 November mendatang.
Di samping itu, masing-masing kementerian dan lembaga juga terus melaksanakan sosialisasi dan dialog publik RKUHP secara mandiri ke daerah yang belum terjangkau. "Misalnya, Kumham Goes to Campus ke beberapa universitas di Medan, Makassar, Palangkaraya, dan lain-lain, guna memastikan dipahaminya tujuan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern. Sekaligus, menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat sipil dan organisasi kemasyarakatan," katanya.
Selanjutnya, dalam waktu dekat, pemerintah juga akan menyerahkan hasil reformasi draf RKUHP beserta matriks perubahannya berdasarkan masukan dari masyarakat untuk diselesaikan pembahasannya bersama-sama Komisi III DPR pada pertengahan November 2022.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, kesepakatan Komisi III dengan pemerintah pada masa sidang lalu adalah RKUHP akan dibahas kembali di masa sidang terakhir tahun 2022. Substansi yang akan dibahas adalah terkait isu-isu krusial yang mengemuka di ruang publik.
Selain itu, juga disepakati bahwa sejumlah akademisi hukum pidana yang tidak terlibat dalam pembahasan akan diminta untuk menjadi proof reader atau penelaah naskah terakhir. Tim pemerintah akan merumuskan masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi.
"Tugas Komisi III DPR kemudian tentu saja melihat semua proses dan progress akomodasi atas masukan-masukan tersebut dan kemudian bersama dengan pemerintah memutuskan kembali persetujuan dalam pembahasan tingkat pertama. Kemudian membawanya pada pengambilan keputusan tingkat kedua di rapat paripurna," kata Arsul.
Anggota DPR, lanjutnya, di masa sidang yang sempit kurang lebih 4-6 minggu akan menyerap pula masukan akhir dari elemen masyarakat dan akademisi. Namun, penyerapan aspirasi publik tak lagi menyangkut soal politik hukum pidana soal satu hal yang diatur di suatu pasal. Hal yang akan dibahas lebih kepada rumusan atau reformasi pasal sudah baik atau usulan perbaikan norma pasal.
Sebelumnya, aliansi masyarakat sipil menemukan 107 pasal bermasalah dari hasil kajian di RKUHP. Untuk itu, mereka mendorong agar pemerintah bisa membuka ruang dialog dan kajian terhadap pasal-pasal tersebut, tidak dikunci hanya pada 14 isu krusial semata.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Muhammad Isnur mengungkapkan, pihaknya mendorong daftar inventaris masalah (DIM) yang dibuat oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP dapat diadopsi, diterima, dan dijadikan catatan oleh pemerintah dan DPR dalam melakukan perubahan terhadap pasal-pasal yang bermasalah. Pihaknya pada awal Agustus 2022 mencatat ada 73 pasal bermasalah.
Namun, seiring dengan pembacaan dan kajian yang terus dilakukan oleh Aliansi, jumlah pasal yang ditengarai bermasalah bertambah. Setidaknya 107 ketentuan yang perlu diperbaiki di draf RKUHP versi 4 Juli 2022. Aliansi telah menyusunnya dalam suatu bagan pasal bermasalah, catatan-catatan persoalannya serta rekomendasi yang diusulkan (Kompas, 25 Agustus 2022).