”Jalan Terjal” Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Meskipun ada kendala bencana alam dan cuaca buruk, KPU kabupaten/kota tetap bisa menjalankan proses verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik calon peserta pemilu.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
Setelah 18 partai politik lolos verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum, sebanyak sembilan parpol di antaranya harus melanjutkan perjalanan ke verifikasi faktual. Tak hanya parpol nonparlemen dan parpol baru yang harus melalui jalan terjal verifikasi ganda, petugas verifikator dari KPU kabupaten dan kota pun harus menempuh jalan terjal untuk mengecek keabsahan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 tersebut.
Anggota KPU Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, Sumarlin, saat dihubungi dari Jakarta mengungkapkan, sesuai dengan jadwal, tahapan verifikasi faktual berlangsung pada 15 Oktober-4 November. KPU kabupaten/kota salah satunya diminta melakukan verifikasi keanggotaan parpol. Namun, saat hendak mengecek secara langsung keanggotaan itu, medan jalan yang harus dilalui cukup menantang. Banyak jalan mengalami longsor karena hujan dan cuaca ekstrem belakangan ini.
”Jalan di poros Mamasa-Mamuju itu masih ada sekitar 17 kilometer yang sedang proses pengerjaan. Ini menjadi kendala bagi kami karena jalannya becek dan buruk kondisinya sehingga sulit dilewati,” ujar Sumarlin, Selasa (25/10/2022).
Di salah satu ibu kota kecamatan, yakni Kecamatan Tabang, bahkan kondisi jalannya masih berupa tanah karena masih dalam tahapan perintisan jalan. Karena proses perintisan jalan itu, sampai beberapa kali justru jalanan menjadi longsor. Petugas verifikator harus menggunakan sepeda motor trail untuk mencapai lokasi yang dituju.
Meski ada kesulitan kendala itu, KPU kabupaten/kota tetap harus melaksanakan verifikasi faktual karena tahapan itu sudah terjadwal ketat. Para penyelenggara pemilu berprinsip apa pun rintangannya, proses verifikasi faktual sampai ke daerah perbatasan harus tetap dilakukan.
Di Kabupaten Mamasa sendiri masih ada sebanyak 1.117 sampel anggota parpol dari total sembilan parpol yang harus diverifikasi faktual. Dari jumlah itu, sekitar 70 persen lebih yang sudah diverifikasi faktual. Bagi parpol yang anggotanya tidak bisa ditemui secara langsung, lanjutnya, diberi waktu lima hari sebelum 4 November untuk memverifikasi keanggotaannya.
Dalam tahapan verifikasi faktual, tim verifikator harus mendatangi langsung keanggotaan parpol. Jika yang didatangi tak bisa ditemui, parpol diminta mendatangkan ke kantor KPU kabupaten/kota.
”Kami berinisiatif supaya tidak terjadi hal-hal yang dadakan. Kami mempertimbangkan waktu lima hari agar partai memiliki waktu untuk verifikasi ulang keanggotaan mereka,” katanya.
Dalam tahapan verifikasi faktual ini, terangnya, tim verifikator harus mendatangi langsung keanggotaan parpol. Jika yang didatangi tak bisa ditemui, parpol diminta mendatangkan ke kantor KPU kabupaten/kota. Jika masih tidak bisa ditemui, anggota itu bisa diverifikasi dengan teknologi video call.
Sementara itu, anggota KPU Banten, Eka Satialaksmana, menuturkan, tantangan verifikasi faktual di Banten adalah mengecek satu anggota parpol yang berdomisili di Pulau Tunda. Pulau itu harus ditempuh dalam 1 jam perjalanan laut dengan mengendarai kapal sewa. Harga kapal sewa cukup mahal, yaitu Rp 600.000-Rp 700.000 sekali perjalanan. Biaya diambil dari anggaran KPU.
Petugas verifikator pun tidak bisa langsung pulang karena tidak setiap hari ada pelayaran. Akibatnya, mereka harus menginap di Pulau Tunda selama beberapa hari sembari menunggu pelayaran kembali.
”Padahal, itu hanya untuk mengecek kebenaran dan keabsahan satu anggota parpol. Tetapi, kami harus menempuh perjalanan jauh. Dan itu, tetap kami jalani,” katanya.
Di Provinsi Banten ada delapan kabupaten dan kota. Rata-rata jumlah sampel anggota parpol di tiap-tiap kabupaten/kota sebanyak 2.000-2.500 orang. Dari data per 27 Oktober, anggota yang sudah terverifikasi faktual 55-80 persen.
Data tak lengkap
Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, menambahkan, saat ini verifikasi faktual keanggotaan sedang dilakukan di seluruh KPU kabupaten/kota di Provinsi Riau. KPU mendapatkan basis data keanggotaan parpol dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Salah satu kendala yang dialami di lapangan adalah di dalam sipol tidak ada alamat yang detail dan lengkap. Alamat hanya disebut terlalu umum, seperti di Desa Teluk Awur, Rohan Hulu. Hal itu membuat tim verifikator lapangan kesulitan mencari alamat yang sesungguhnya.
”Cara yang ditempuh teman-teman ialah bertanya ke kantor desa. Alhamdulillah, akhirnya ada yang memberi penjelasan dan akhirnya bisa didatangi. Tapi, ada juga yang warga tidak tahu, akhirnya tak bisa didatangi,” ujarnya.
Saat mencari anggota parpol, terkadang verifikator juga tak bisa menjumpai langsung orang yang dimaksud. Sebab, orang yang bersangkutan sedang melakukan pekerjaan baik berkebun maupun berladang.
Adapun kendala lain yang dihadapi adalah kondisi geografis, seperti wilayah pesisir yang harus melalui garis laut. Di luar itu, juga ada jalan-jalan yang rusak parah di daerah Kota Dumai akibat hujan lebat.
”Jika harus melewati kondisi jalan seperti itu, kami mau tidak mau harus menempuh perjalanan darat. Motor yang kami tumpangi harus dituntun bersama supaya sepeda motor bisa lewat,” ujarnya.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, meskipun ada kendala bencana alam dan cuaca buruk, sejauh pantauan, KPU kabupaten/kota tetap bisa menjalankan proses verifikasi faktual. Verifikasi faktual berjalan lancar dan tidak ada gangguan. Di sejumlah daerah memang terjadi banjir, KPU kabupaten/kota diminta mengalihkan kegiatan verifikasi faktual keanggotaan di tempat yang aman.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dalam Keadaan Bencana Pasal 147 (1) dalam hal terjadi bencana pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sesuai dengan protokol bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.
”Sejauh ini tidak ada pembahasan perpanjangan masa verifikasi faktual karena dampak bencana alam. Proses verifikasi faktual tetap dijalankan sesuai dengan jadwal, yaitu 15 Oktober-4 November ini,” katanya.