logo Kompas.id
Politik & HukumSaat Janji Sambo Tak Berlaku...
Iklan

Saat Janji Sambo Tak Berlaku di Mata Hukum

Ferdy Sambo pernah menyatakan siap bertanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum akibat pembunuhan Brigadir J. Namun, di mata hukum, tak cukup hanya Sambo yang harus bertanggung jawab.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Samuel Hutabarat memegang foto anaknya, Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (23/7/2022).
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Samuel Hutabarat memegang foto anaknya, Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (23/7/2022).

Setelah terungkap penyebab tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat dibunuh, bukan karena tembak-menembak, terduga dalang dari pembunuhan itu, Ferdy Sambo, berjanji bertanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada koleganya di kepolisian. Namun, pertanggungjawaban hukum tidak bisa berhenti pada bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab.

Dalam diskusi Satu Meja The Forum dengan tajuk ”Menagih Tanggung Jawab Sambo”, Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus T Lumbuun berpandangan, setiap terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah ataupun perintangan penyidikan kasus pembunuhan itu punya peran masing-masing yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000