Ferdy Sambo pernah menyatakan siap bertanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum akibat pembunuhan Brigadir J. Namun, di mata hukum, tak cukup hanya Sambo yang harus bertanggung jawab.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
Setelah terungkap penyebab tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat dibunuh, bukan karena tembak-menembak, terduga dalang dari pembunuhan itu, Ferdy Sambo, berjanji bertanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada koleganya di kepolisian. Namun, pertanggungjawaban hukum tidak bisa berhenti pada bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab.
Dalam diskusi Satu Meja The Forum dengan tajuk ”Menagih Tanggung Jawab Sambo”, Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus T Lumbuun berpandangan, setiap terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah ataupun perintangan penyidikan kasus pembunuhan itu punya peran masing-masing yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
”Siapa berbuat, siapa bertanggung jawab. Tidak bisa diakumulasi ini semua tanggung jawab satu orang. Kalau begitu, nanti yang terjadi bumper-bumper. Orang pasang badan atas perbuatan orang lain,” ujarnya dalam diskusi yang dipandu Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo dan ditayangkan di Kompas TV, Rabu (26/10/2022) malam.
Selain Gayus, hadir pula sebagai narasumber, Rasamala Aritonang, kuasa hukum Sambo; Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer; Henry Yosodiningrat, kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto; serta Guru Besar Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo.
Total ada 11 terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah dan perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah. Sambo menjadi terdakwa dalam kedua kasus itu. Selain itu, ada empat terdakwa lain di kasus pembunuhan Nofriansyah serta enam polisi yang menjadi terdakwa di kasus perintangan penyidikan.
Gayus menekankan, konsep mengakumulasikan tindak pidana pada satu orang atas apa yang diperbuat orang lain tak dikenal dalam hukum. Sambo tetap bertanggung jawab sebagai dalang penembakan Nofriansyah. Namun, Eliezer yang menerima perintah itu tetap harus dijerat pidana.
”Artinya, yang memerintah dan yang diperintah sama (pertanggungjawaban hukumnya). Tidak ada bedanya,” katanya.
Begitu pula terdakwa lainnya harus bertanggung jawab sesuai perannya masing-masing.
Bahkan, menurut Gayus, Eliezer tidak memenuhi unsur pembelaan paksa untuk melindungi diri yang bisa lepas dari pidana seperti tertera dalam Pasal 49 KUHP. Ini terutama dilihatnya dari dakwaan Sambo ataupun Eliezer di mana tidak terlihat Eliezer terancam nyawanya jika tidak melaksanakan perintah membunuh Nofriansyah dari Sambo. Eliezer juga tak memenuhi unsur Pasal 48 KUHP di mana seseorang bisa tak dipidana karena pengaruh daya paksa.
Tak terkecuali bagi para polisi lain yang terlibat di kasus Sambo. Mereka tetap harus dipidana karena, meski mereka bawahan Sambo, mereka seharusnya bisa menolak perintah Sambo yang melanggar hukum.
Menurut Hermawan Sulistyo, setiap polisi berwenang untuk melakukan diskresi. Selain itu, dalam kepolisian, atasan adalah manajer, bukan komandan dengan rantai komando seperti di militer. ”Kepolisian itu tidak seperti militer. Komandan di kepolisian itu adalah hukum. Atasan yang melanggar hukum boleh ditangkap dan boleh ditolak perintahnya,” kata Hermawan.
Persidangan
Rasamala Aritonang menyampaikan, tanggung jawab hukum yang siap dipikul Sambo ada dalam dua batasan, yaitu dalam batas yang dilakukan Sambo dan kontribusi kesalahan yang ditimbulkannya. Untuk itu, persidangan harus membuktikan secara utuh antara keterangan saksi dan alat bukti. ”Fakta-fakta masih harus dieksaminasi atau diuji di dalam persidangan. Walaupun, Pak Sambo mengakui akan bertanggung jawab,” kata Rasamala.
Sementara, menurut Ronny, dari berkas dakwaan yang dia pelajari, kliennya saat itu tidak sampai menembak mati Nofriansyah. Ia pun meminta seluruh pihak bersabar untuk menunggu proses persidangan.
“Terlalu dini untuk berbicara, karena masih ada tahapan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti di persidangan,” kata Ronny.
Adapun Henri Yosodiningrat mengungkapkan, tiga terdakwa polisi yang jadi kliennya, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, hanya mengikuti perintah Sambo. Tindakan perintangan penyidikan mereka lakukan karena memercayai keterangan Sambo dan tak tahu cerita Sambo adalah rekayasa.
”Tidak ada unsur melawan hukum atau mens rea (niat jahat). Dengan demikian, harapannya, ini bisa meringankan hukuman,” katanya.