Ibunda: Nofriansyah Anggap Sambo dan Putri seperti Bapak dan Ibu
”Bharada E, coba lihat saya Nak. Kamu harus berkata jujur. Saya mohon Bharada E, ini sebagai ibu, kamu juga punya ibu, mohon berkata jujurlah Nak,” kata Rosti, ibunda almarhum Nofriansyah dalam persidangan di PN Jaksel.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, Stephanus Aranditio
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ibu almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mengaku hancur hatinya karena anaknya dibunuh. Padahal, menurut dia, Nofriansyah merupakan anak yang patuh dan selalu mengabarkan dalam kondisi baik kepada keluarga. Nofriansyah juga disebutnya menganggap bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai bapak dan ibunya di perantauan.
Hal itu terungkap di dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim dengan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Dalam rangkaian sidang pemeriksaan saksi tersebut, terdapat 12 saksi yang dihadirkan untuk diperiksa. Kamaruddin Simanjuntak, penasihat keluarga Nofriansyah, juga diperiksa sebagai saksi. Selain itu, dihadirkan pula sebagai saksi orangtua Nofriansyah, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Menurut Rosti, ia dengan Nofriansyah sangat dekat dan sering berkomunikasi. Menurut dia, Nofriansyah adalah anak yang patuh. ”Anak ini memang selalu bercerita, tapi tidak pernah bercerita tentang dukanya. Dia bercerita tentang tugas-tugasnya dan kondisinya selalu baik-baik saja,” kata Rosti.
Ketika ditanya majelis hakim mengenai hubungan Nofriansyah dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rosti mengaku tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan mereka. Namun, Nofriansyah selalu menunjukkan kedua sosok tersebut sebagai bapak dan ibu bagi Nofriansyah yang berada di perantauan.
Bahkan, kata Rosti, Nofriansyah pernah mengatakan bahwa Sambo dan Putri selalu memberikan motivasi kepadanya agar dapat mencapai cita-citanya. Demikian pula terkait rekan Nofriansyah yang juga menjadi ajudan Sambo, Rosti mengaku Nofriansyah tidak banyak bercerita. Namun, terkait Eliezer, ia menyebut Nofriansyah pernah bercerita kepadanya bahwa ada seorang teman yang baru bergabung menjadi ajudan Sambo.
”Sangat hancur hati saya. Saya tahu anak saya bertugas dengan baik. Pernah dia bercerita soal Bharada E, ’Mak ini ada kawan saya baru masuk kerja.’ Itu saking dia perhatian sama temannya. Hanya itu informasi dari anak saya,” ujar Rosti.
Hal senada diungkapkan Samuel meski ia mengaku sangat jarang berkomunikasi langsung dengan Nofriansyah. Namun, ia mengaku mengikuti penugasan Nofriansyah sejak dia menjadi anggota kepolisian di Korps Brimob, salah satunya adalah menjadi penembak jitu untuk pengamanan Lebaran di daerah Kabupaten Merangin.
Samuel juga mengatakan bahwa Nofriansyah merupakan pribadi yang paling patuh di antara keempat anaknya. Bahkan, sesudah menjadi polisi, Nofriansyah disebutnya lebih bisa mengayomi keluarga, seperti menasihati orangtua agar sering membaca Kitab Suci.
Dalam pemeriksaan terhadap orangtua korban tersebut, Rosti mengaku mengetahui bahwa Yosua mendapatkan kamar untuk tinggal di rumah pribadi Sambo, yakni di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Demikian pula keluarga Sambo memercayakan Nofriansyah untuk mengurus keperluan rumah tangga mereka.
Terkait hal itu, Samuel mengaku mengetahui bahwa Nofriansyah mendapatkan kamar di rumah pribadi Sambo dari adik Nofriansyah, yakni Mahareza Rizky. Disebut bahwa Nofriansyah mendapatkan kamar di lantai bawah. Ketika ditanya jaksa apakah Nofriansyah pernah menceritakan kondisi kamarnya di rumah pribadi Sambo tersebut, Samuel mengaku tidak tahu. Samuel juga tidak mengetahui perihal kelaziman seorang ajudan diberi kamar tersendiri di rumah seorang pejabat Polri.
”Pernah bertanya kenapa korban diberlakukan berbeda?” tanya jaksa.
”Anak saya tidak pernah mau menceritakan mengenai pribadinya,” kata Samuel.
Hal tersebut diiyakan Rosti. Menurut Rosti, Nofriansyah adalah pribadi yang patuh baik di dalam tugas maupun ketika di rumah.
Minta Eliezer jujur
Setelah membeberkan kesaksian di persidangan, Samuel meminta waktu kepada majelis hakim agar keluarganya diberi waktu untuk berbicara kepada Eliezer. Di sini, Rosti meminta Eliezer untuk berbicara jujur mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada Nofriansyah dan tidak diintervensi lagi oleh skenario Sambo selama proses persidangan.
”Bharada E, coba lihat saya Nak. Kamu harus berkata jujur. Saya mohon Bharada E, ini sebagai ibu, kamu juga punya ibu, mohon berkata jujurlah Nak, jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Rosti sambil menangis.
Samuel juga menegaskan bahwa keluarganya sudah mengampuni Eliezer karena mereka memahami Eliezer hanyalah anak buah yang tak kuasa melawan perintah atasan, Sambo. Dia berharap majelis hakim bisa memutuskan kasus ini dengan adil bagi semua.
”Tuhan akan mengampuni orang yang jujur dan mengakui kesalahannya. Itu yang kami mohon dari keluarga besar, terutama saya sebagai ayah,” tutur Samuel sembari menenangkan istri yang duduk di sebelahnya.
Mendengar hal tersebut, Eliezer yang duduk di samping kuasa hukum hanya tertunduk lesu, menahan tangis, dan menggenggam kedua tangannya, sambil sesekali menoleh ke arah keluarga Nofriansyah. Dia membenarkan semua kesaksian 12 saksi dan menyatakan diri akan membuka semua kebenaran yang ia ketahui di persidangan ini.
”Saya akan berkata jujur, saya akan membela abang saya Bang Yos untuk terakhir kalinya. Saya pribadi tidak memercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya siap apa pun yang akan terjadi, dan apa pun keputusan hukum terhadap diri saya,” janji Eliezer di hadapan majelis hakim dan keluarga Nofriansyah.
Selama sidang, keluarga Sambo mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang mereka rasakan sejak mendengar kabar Nofriansyah meninggal. Misalnya, adik Nofriansyah, Mahareza Rizky, yang dilarang polisi memandikan jenazah kakaknya di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, pada 9 Juli, lalu kesaksian sejumlah keluarga Nofriansyah di Jambi yang ditelepon oleh nomor tidak dikenal yang memaksa mereka untuk diam tidak berbicara kepada media. Telepon sejumlah keluarga bahkan mengalami peretasan.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Eliezer dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia juga bertindak sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah. Selain Eliezer, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ajudan Sambo, Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Sidang akan dilanjutkan Senin (31/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. JPU diminta menghadirkan 12 saksi lagi, di antaranya beberapa asisten rumah tangga dan ajudan Sambo seperti Abdul Somad, Marjuki, Adam Romer, Alfonsius, Sartini, Prayogi Utara, Damianus, Diryamto, Susi, Farhan Sabilah, Daden Miftahul Haq, dan Roziah Yah.