Seusai Diperiksa, Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Langsung Ditahan
Enam tersangka tragedi Kanjuruhan ditahan di Polda Jatim mulai Senin (24/10/2022). Mereka ditahan langsung setelah diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
·3 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Garis polisi masih terpasang di pintu 13 saat anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyelidiki tragedi yang terjadi Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menahan enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada 1 Oktober lalu. Penahanan dilakukan seusai mereka pada hari ini, Senin (24/10/2022), diperiksa di Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, keenam tersangka hari ini menjalani pemeriksaan tambahan. Sampai saat ini, pemeriksaan masih berlangsung. ”Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin sore.
Keenam tersangka dimaksud adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, security officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang Wahyu SS, Komandan Kompi III Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Keenamnya, kata Dedi, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Dedi melanjutkan, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, penyidik sudah memeriksa 93 orang saksi, 11 orang saksi ahli, satu saksi ahli pidana, delapan pihak kedokteran, dan dua ahli dari laboratorium forensik (labfor).
Saat ditanyai apakah ada potensi penetapan tersangka baru, Dedi mengatakan investigasi masih berproses. Saat ini, penyidik sedang mempercepat proses pemberkasan.
”Semuanya masih berproses tim masih bekerja, dan insyaallah dalam waktu yang dekat juga berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.
Dihubungi terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi tim penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jatim yang menahan para tersangka. Meski begitu, ia berharap keenam tersangka tetap mendapat pendampingan hukum sampai pada tahap persidangan.
Pintu 13 tribune Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Malang, Jawa Timur, masih terpasang garis polisi, Selasa (4/10/2022).
Selain keenam tersangka, Sugeng berpandangan, penyidik harus mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochammad Iriawan dan jajaran Eksekutif Komite (Exco).
”Karena kepengurusan PSSI adalah kolektif kolegial harus didalami peran mereka terkait dengan unsur pidana Pasal 359 dan 360 KUHP. Sekiranya terdapat cukup bukti, bisa ditetapkan sebagai tersangka juga,” ujar Sugeng.
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga meminta agar pengusutan kasus tersebut tetap dilanjutkan. Tersangka kasus itu tidak boleh berhenti pada enam orang itu saja. ”Mereka ini hanya aktor-aktor antara yang tidak secara langsung melakukan penembakan gas air mata dan juga bukan pengambil kebijakan maupun penanggung jawab acara. Jadi, sulit rasanya diterima akal publik bila hanya mereka saja yang ditersangkakan,” tutur Bambang.
Dalam kasus ini, para tersangka dianggap melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kealpaan. Sebagian dari mereka juga dijerat Pasal 103 jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Oktober lalu. Adapun tragedi Kanjuruhan yang terjadi setelah laga Arema FC melawan Persebaya, sampai hari ini, telah menewaskan 135 orang.