logo Kompas.id
Politik & HukumOmbudsman Didesak Segera...
Iklan

Ombudsman Didesak Segera Periksa Pimpinan DPR Terkait Pemberhentian Aswanto

Pimpinan DPR menilai pemberhentian dan penggantian Hakim Konstitusi Aswanto sudah mengikuti mekanisme yang berlaku. Tak ada intervensi dari pihak mana pun terkait keputusan pemberhentian itu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 3 menit baca
Prof Dr Aswanto mengucapkan sumpah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2019-2021, Selasa (26/3/2019). Aswanto sebelum ini menjabat Wakil Ketua MK sejak 2018 sampai masa tugasnya di periode pertama Hakim Konstitusi berakhir pada 2019.
KOMPAS/NINA SUSILO

Prof Dr Aswanto mengucapkan sumpah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2019-2021, Selasa (26/3/2019). Aswanto sebelum ini menjabat Wakil Ketua MK sejak 2018 sampai masa tugasnya di periode pertama Hakim Konstitusi berakhir pada 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atas dugaan malaadministrasi terkait pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto ke Ombudsman RI. Laporan itu merujuk pada tindakan serampangan lembaga legislatif tersebut yang dinilai sebagai upaya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi.

Jajaran pimpinan DPR yang dilaporkan adalah Puan Maharani selaku Ketua DPR sertra Lodewijk Paulus, Sufmi Dasco, Rachmad Gobel, dan Muhaimin Iskandar masing-masing selaku Wakil Ketua DPR. Ombudsman diminta segera memanggil lima pimpinan DPR tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000