Kepengurusan dan Alamat Kantor Parpol Masih Berubah
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, di Jakarta, Kamis, mengatakan, hasil sementara pelaksanaan verifikasi faktual menemukan sejumlah partai politik mengubah alamat kantor menjelang pelaksanaan verifikasi faktual.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
KPU KOTA SURABAYA
Anggota KPU Kota Surabaya, Soeprayitno (paling kiri), melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di Surabaya.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menemukan sejumlah partai politik masih mengubah kepengurusan dan alamat kantornya saat dilakukan verifikasi faktual calon peserta Pemilihan Umum 2024. Verifikator di lapangan pun masih menemukan warga yang merasa namanya dicatut oleh parpol. Publik perlu terlibat aktif mengawasi proses verifikasi faktual agar parpol yang lolos benar-benar sudah memenuhi semua persyaratan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, di Jakarta, Kamis (20/10/2022), mengatakan, hasil sementara pelaksanaan verifikasi faktual menemukan sejumlah partai politik mengubah alamat kantor menjelang pelaksanaan verifikasi faktual. Alamat kantor yang telah disampaikan dalam dokumen pendaftaran dan diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berbeda dengan lokasi kantor saat dilakukan verifikasi faktual.
Temuan lain, lanjutnya, parpol telah mengubah kepengurusan di tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian, pengurus yang hadir saat verifikasi faktual menjadi berbeda dengan daftar kepengurusan yang disampaikan saat pendaftaran.
Namun, kedua hal tersebut dimaklumi dan KPU telah meminta parpol yang mengganti alamat kantor untuk menyerahkan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU kabupaten/kota paling lama sehari sebelum pelaksanaan verifikasi faktual. Kepengurusan yang berubah juga mesti diikuti dengan penyampaian bukti pengunduran diri atau pemberhentian pengurus yang berasal dari kepengurusan parpol setingkat di atasnya.
”Alamat kantor dan kepengurusan bagi parpol baru dan parpol nonparlemen bersifat dinamis sehingga sering kali terjadi perubahan. KPU mengakomodir dinamika itu,” kata Idham.
Alamat kantor dan kepengurusan bagi parpol baru dan parpol nonparlemen bersifat dinamis sehingga sering kali terjadi perubahan. KPU mengakomodir dinamika itu.
Selain itu, lanjutnya, masih ditemukan penulisan alamat kantor yang kurang lengkap serta kesalahan penulisan nama dan nomor induk kependudukan dari data Sipol yang digunakan sebagai basis verifikasi faktual. Kasus-kasus kesalahan penulisan itu diselesaikan dengan menunjukkan dokumen asli saat didatangi petugas verifikator faktual sehingga tetap bisa dinyatakan memenuhi syarat.
Anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno (kedua dari kanan) melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik di Surabaya.
Anggota KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, menuturkan, pihaknya masih menemukan warga yang merasa namanya dicatut sebagai anggota parpol. Saat warga tersebut terpilih menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan, mereka menyatakan dirinya bukan anggota parpol. Sebagian menindaklanjuti dengan menandatangani formulir pernyataan bukan anggota parpol, tetapi sebagian lain enggan mengisi formulir tersebut.
Selain itu, ada sebagian anggota parpol yang alamatnya tidak lengkap sehingga membuat petugas verifikator tidak bisa menemukan alamat. Saat ditemui pun ada juga yang tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota parpol. ”Ada juga yang saat didatangi sudah pindah rumah, ada yang sudah meninggal, ada pula yang tidak bisa kami temukan di alamatnya dan tetangga sekitarnya tidak mengenal,” ujarnya.
Ada juga yang saat didatangi sudah pindah rumah, ada yang sudah meninggal, ada pula yang tidak bisa kami temukan di alamatnya dan tetangga sekitarnya tidak mengenal.
Tak seragam penerapan aturannya
Ketua Tim Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin menilai, terjadi ketidakseragaman penerapan aturan oleh KPU kabupaten/kota. Ia mencontohkan, ada KPU kabupaten/kota yang memahami kesalahan penulisan jalan untuk alamat kantor dan menerima penjelasan sehingga dinyatakan memenuhi syarat. Namun, ada KPU kabupaten/kota yang tetap tidak mau menerima penjelasan sehingga dalam kasus yang sama dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pihaknya pun mengeluhkan keikutsertaan kepala dusun yang juga merupakan pengurus parpol lain dalam verifikasi faktual keanggotaan. Hal itu membuat anggota Partai Buruh yang dijadikan sampel merasa terintimidasi sehingga ketakutan saat dikonfirmasi keanggotaannya oleh KPU. ”Yang seharusnya mengawasi verifikasi faktual hanya Bawaslu dan lembaga pemantau, bukan kepala dusun,” ujarnya.
Yang seharusnya mengawasi verifikasi faktual hanya Bawaslu dan lembaga pemantau, bukan kepala dusun.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Anggota KPU mengecek kesesuaian KTP para kader di kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2022). Partai Perindo menjadi salah satu dari sembilan partai yang menjalani proses verifikasi faktual oleh KPU. Melalui serangkaian proses verifikasi, Partai Perindo dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, temuan-temuan awal tersebut menandakan ada informasi yang tidak sesuai antara dokumen administrasi dan kondisi faktual. Temuan tersebut seharusnya membuat KPU lebih serius melaksanakan verifikasi faktual dan memastikan parpol yang lolos verifikasi faktual sehingga menjadi peserta pemilu merupakan parpol yang benar-benar mampu memenuhi semua persyaratan.
Berbagai temuan tersebut seharusnya membuat KPU memperkuat pelibatan publik ataupun lembaga pemantau untuk ikut mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual. Publik harus diberikan akses seluas-luasnya untuk berpartisipasi sehingga hasil kerja KPU mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari pemilih. ”Ini menjadi catatan bahwa KPU tidak bisa bekerja sendiri, perlu peran Bawaslu dan lembaga pengawas,” katanya.