Tuntutan Belum Siap, Sidang Benny Tjokrosaputro Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro, sedianya digelar pekan lalu, tetapi ditunda karena jaksa belum siap. Kali ini, sidang kembali ditunda, juga karena jaksa belum siap.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro, meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/10/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro, kembali ditunda hingga pekan depan. Jaksa penuntut umum menyatakan masih ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan.
Jaksa penuntut umum, Sophan, mengatakan, meski seharusnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilangsungkan, surat tuntutan belum siap hingga sidang dibuka. ”Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam surat tuntutan, Yang Mulia,” kata jaksa kepada majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Sidang dipimpin Ig Eko Purwanto dengan didampingi Mulyono dan Ali Muhtarom. Terdakwa Benny juga dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Pekan lalu, Rabu (12/10/2022), sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Benny juga sudah dijadwalkan. Namun, saat itu sidang ditunda.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro, menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Kini, jaksa kembali meminta waktu seminggu. Ia memastikan pada sidang minggu depan, tuntutan bisa dibacakan. Atas permohonan jaksa tersebut, ketua majelis hakim mengabulkannya dan menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan menjadi minggu depan.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ady Wira Bhakti mengatakan, surat tuntutan terhadap Benny belum dapat dibacakan karena masih ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan lebih dalam oleh jaksa. Namun, ia memastikan surat tuntutan tersebut akan siap dibacakan pada sidang yang dilaksanakan minggu depan.
”Tentang detail hal-hal yang masih dipertimbangkan terkait pokok perkara,” kata Wira.
Benny adalah terdakwa terakhir dari sembilan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero). Adapun delapan terdakwa lainnya telah diputus di tingkat satu. Adik kandung Benny yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Teddy Tjokrosaputro, divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 20,8 miliar di pengadilan tingkat pertama.
Tersangka Teddy Tjokrosaputro (paling kanan) ketika dilakukan pelimpahan perkara dan tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
Selain kasus pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero), Benny juga menjadi terpidana dalam kasus pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam kasus tersebut, Benny bersama dengan Heru Hidayat divonis seumur hidup penjara dan membayar uang pengganti secara tanggung renteng Rp 16,8 triliun.
Demikian pula Heru Hidayat juga menjadi terdakwa di kasus pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero). Terhadap Heru, majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan berupa pidana uang pengganti Rp 12,6 triliun. Sementara oleh jaksa, Heru dituntut hukuman mati. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati tersebut karena tidak ada dalam surat dakwaan.