Kasus Satelit Orbit 123, Penyidik Sita Aset di Jaksel
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia menilai tak sulit untuk menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123. Kasus ini diharapkan bisa segera dibawa ke pengadilan sebelum akhir tahun ini.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selain mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur, tim penyidik koneksitas juga berupaya melacak aset-aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia berharap kasus itu dapat segera dibawa ke pengadilan sebelum akhir tahun ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022), mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit 123 BT, tim penyidik koneksitas juga menelusuri aset-aset milik tersangka yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Terakhir, tim penyidik koneksitas yang terdiri dari penyidik kejaksaan dan dari Pusat Polisi Militer TNI menyita aset berupa tanah dan bangunan.
Aset tersebut berupa bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran Baru, di Lebak Bulus, serta di Pesanggrahan, yang semuanya berada di Jakarta Selatan. ”Upaya tersebut dilakukan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Ketut.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Laksamada Muda (Purn) Agus Purwoto (AP) selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016, Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, dan Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma.
Dari penyidikan, ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa surat keputusan dari Menteri Pertahanan. Selain itu, proses pengadaan diduga tidak dibarengi dengan pembentukan tim evaluasi pengadaan dan tidak ada penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Terhadap dugaan tindak pidana tersebut, dilakukan tiga kali audit dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berupa audit internal, audit tujuan tertentu, terakhir audit investigasi. Kemudian, ditetapkan bahwa kerugian negara meliputi kerugian akibat pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp 480,3 miliar serta pembayaran konsultan sebesar Rp 20,2 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara sebesar Rp 500,5 miliar.
Menurut Ketut, proses penyitaan tersebut diawali tindakan pemblokiran terhadap lahan setelah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel. Kemudian, dilanjutkan dengan penyitaan yang didampingi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel serta kelurahan setempat.
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Jaksa Agung Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 6 Oktober 2022 dan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Penetapan Nomor: 270/Pen.Pid.Sus/TPK/X/2022/PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Oktober 2022.
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, masih adanya upaya penyitaan tersebut memperlihatkan bahwa proses penyidikan kasus itu masih berjalan. Oleh karena itu, kasus itu harus dikawal agar tidak stagnan.
”Ini mestinya jadi perhatian Jaksa Agung karena Panglima TNI sudah memberikan dukungan dan sudah dibentuk tim koneksitas. Jadi mestinya ini bisa segera dituntaskan,” kata Boyamin.
Menurut dia, selain sudah dibentuk tim koneksitas, adanya Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil) Kejagung mestinya dapat mempercepat proses hukum tersebut ke pengadilan. Terlebih, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.
Dengan demikian, lanjut Boyamin, kasus tersebut dinilai tidak ada hambatan yang berarti. Oleh karena itu, ia berharap agar sebelum tahun ini berakhir, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. ”Kalau tidak, kami akan gugat praperadilan,” ujar Boyamin.