Berbeda dengan Sambo dan Putri, Eliezer Tak Ajukan Eksepsi
Terdakwa pembunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Dakwaan jaksa dinilai sudah cermat dan tepat.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Richard Eliezer Pudihang Lumiu beserta penasihat hukumnya menilai dakwaan terhadap Eliezer yang diuraikan jaksa sudah cermat dan tepat. Karena itu, bekas ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Dalam dakwaan Eliezer yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), Eliezer disebut menyatakan bersedia menembak Nofriansyah setelah diminta Sambo.
Sidang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santosa. Eliezer datang mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya. Eliezer lebih banyak tertunduk saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa.
Jaksa mengungkapkan, pada 8 Juli 2022, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Sambo mendengar cerita istrinya, Putri Candrawathi, yang mengaku telah dilecehkan oleh Nofriansyah. Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut, Sambo marah. Awalnya ia meminta Ricky Rizal, ajudan Sambo yang lain, untuk menembak Nofriansyah. Namun, Ricky menolaknya dengan alasan tidak kuat mental.
Selanjutnya, Ricky menemui Eliezer di teras dan mengatakan bahwa Eliezer dipanggil Sambo. Eliezer sempat bertanya apa tujuan pemanggilan tersebut. Ricky yang sudah mengetahui rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah sengaja tidak mau menceritakan secara jujur dan hanya menjawab tidak tahu.
Eliezer pun naik ke lantai tiga dengan menggunakan lift untuk menemui Sambo. Sambo lantas memberikan penjelasan kepada Eliezer terkait kejadian 7 Juli 2022 di Magelang tentang cerita Putri yang dilecehkan oleh Nofriansyah. Mendengar cerita tersebut, Eliezer merasa tergerak.
Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Eliezer apakah berani menembak Nofriansyah. ”Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut, lalu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya, ’Siap komandan’,” kata jaksa.
Mendengar kesediaan dan kesiapan Eliezer untuk menembak Nofriansyah, Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 milimeter (mm) kepada Eliezer yang disaksikan oleh Putri. Satu kotak peluru tersebut telah dipersiapkan untuk merampas nyawa Nofriansyah.
Setelah itu, Sambo meminta kepada Eliezeruntuk menambahkan amunisi pada magasin senjata api merek Glock 17 nomor seri MPY851 milik Eliezer. Saat itu, amunisi dalam magasin Eliezeryang semula berisi tujuh butir peluru 9 mm ditambah delapan butir peluru 9 mm.
Eliezer memasukkan peluru satu per satu ke dalam magasin pada senjata api miliknya untuk mengikuti permintaan Sambo. Pada saat mengisikan delapan butir peluru 9 mm ke dalam magasin, Eliezer telah mengetahui bahwa tujuan pengisian peluru itu adalah untuk menembak Nofriansyah.
Penembakan Nofriansyah lantas terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah Saguling. Ini setelah Nofriansyah, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga keluarga Sambo) bergeser dari Saguling ke Duren Tiga. Sambo yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Nofriansyah.
Seusai mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, Eliezer mengatakan mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya untuk melakukan eksepsi.
Seusai berdiskusi dengan penasihat hukumnya, pihak Eliezer memutuskan tidak mengajukan eksepsi.
”Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum, ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat, dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” kata penasihat hukum Eliezer, Ronny Talapessy.
Sikap Eliezer ini berbeda dengan sikap pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat dakwaan dibacakan pada Senin (17/10/2022). Kedua terdakwa mengajukan eksepsi dan, dalam eksepsi, dakwaan jaksa dinilai tidak cermat.
Meskipun demikian, Ronny meminta hakim melalui jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat Ma’ruf. Sama seperti Sambo dan Putri, dakwaan untuk Ricky dan Kuat telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10).