Partai Rakyat Adil Makmur serta Partai Keadilan dan Persatuan yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024, mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
> Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dan Partai Keadilan dan Persatuan mengajukan gugatan ke Bawaslu
> KPU siap menghadapi gugatan dan menjelaskan alasan parpol yang tak lolos
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
> Meski menghadapi gugatan, KPU terus melanjutkan tahapan verifikasi faktual
JAKARTA, KOMPAS — Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima serta Partai Keadilan dan Persatuan atau PKP yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum, mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu. KPU optimistis gugatan tersebut tidak diterima karena penelitian berkas administrasi menunjukkan dokumen yang mereka kirimkan tidak memenuhi syarat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Puadi, di Jakarta, Selasa (18/10/2022), mengatakan, hingga Selasa siang, dari enam partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi, dua parpol di antaranya telah mengajukan permohonan gugatan, sedangkan empat parpol lainnya masih berkonsultasi untuk mengajukan gugatan.
Dua parpol yang telah mengajukan gugatan, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Sementara empat parpol yang masih berkonsultasi, yakni Partai Republik Satu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republikku Indonesia. ”Laporan kami terima, tetapi karena belum lengkap, kami minta dokumennya diperbaiki,” katanya.
Setelah dokumen dilengkapi dalam masa waktu maksimal tiga hari, lanjut Puadi, mediasi akan dilakukan antara parpol yang menggugat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat. Jika kedua pihak dalam proses mediasi tidak menemui kesepakatan, dilanjutkan dengan mekanisme ajudikasi. ”Setelah diregistrasi, kami punya waktu maksimal 12 hari untuk memberikan putusan,” tuturnya.
Ketua Tim Advokasi Partai Prima M Maulana Bungaran mengatakan, pihaknya bersiap untuk menghadapi tindak lanjut dari gugatan yang diajukan ke Bawaslu. Mereka siap menjalankan proses mediasi ataupun ajudikasi yang dijadwalkan Bawaslu.
Mereka pun optimistis gugatan akan dimenangkan karena dokumen yang diserahkan untuk pendaftaran ke KPU melebihi syarat minimal, yakni kepengurusan di 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3.436 kecamatan, dan 327.298 anggota. ”Kami optimistis dan yakin menang. Kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu,” ujarnya.
Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan, KPU siap menghadapi gugatan yang diajukan parpol-parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi. Mereka akan menjelaskan kepada Bawaslu bahwa setiap proses dan tahapan yang dilalui oleh parpol-parpol yang mengajukan gugatan beserta penyebab tidak lolosnya ke tahap selanjutnya. Sebab, berdasarkan penelitian berkas administrasi, dokumen yang dikirimkan sebagai syarat pendaftaran tidak memenuhi syarat. ”Sampai sekarang kami belum mendapatkan materi gugatan,” katanya.
Verifikasi faktual
Sekalipun ada gugatan ke Bawaslu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengatakan, KPU terus melaksanakan tahapan verifikasi faktual kepada sembilan parpol. Setelah menyelesaikan verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat, pihaknya mulai memverifikasi kepengurusan di tingkat daerah dan keanggotaan parpol. Sampel yang digunakan untuk diverifikasi keanggotannya pun telah ditentukan pada akhir pekan lalu.
Verifikasi faktual, lanjutnya, dilakukan melalui tiga cara. Pertama, menemui anggota yang bersangkutan di alamat sesuai domisli. Bila tidak dapat ditemui, dilakukan langkah kedua, yaitu dapat dikumpulkan petugas penghubung partai di tingkat kabupaten, kecamatan, atau desa/kelurahan sesuai lokasinya. ”Misalkan yang bersangkutan ada di sebuah pulau, lalu dapat dikumpulkan di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Jika kedua cara tersebut tidak bisa dilakukan, lanjut Hasyim, ada metode ketiga, yakni menggunakan teknologi informasi, seperti penggunaan panggilan video atau zoom. Metode ini juga bisa dilakukan jika anggota yang bersangkutan berada di luar kota atau berada di rumah sakit.