logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Dinilai...
Iklan

Pemerintah Dinilai Melanggengkan Malaadministrasi dalam Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Ombudsman RI menilai, pemerintah melanggengkan malaadministrasi karena terus mengangkat penjabat kepala daerah dengan mengabaikan tindakan korektif yang diminta Ombudsman dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 4 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik tiga penjabat kepala daerah untuk DKI Jakarta, Kepulauan Yapen, dan Kabupaten Tolikara, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022).
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik tiga penjabat kepala daerah untuk DKI Jakarta, Kepulauan Yapen, dan Kabupaten Tolikara, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pengangkatan penjabat kepala daerah yang terus dilakukan pemerintah dinilai melanggengkan malaadministrasi. Tak hanya itu, banyak aturan lama yang dijadikan landasan pengangkatan penjabat, yang tak lagi sejalan dengan kebutuhan hukum saat ini.

Pada Senin (17/10/2022), tiga penjabat kepala daerah dilantik di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Ketiga penjabat dimaksud ialah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Y Mambay, serta Penjabat Bupati Tolikara Marthen Kogoya. Pengangkatan penjabat ini menyusul berakhirnya masa jabatan kepala/wakil kepala daerah sebelum digelarnya pemilihan kepala daerah serentak nasional 2024. Tahun ini, total ada 101 kepala-wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, persisnya sejak Mei lalu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000