Jaksa Sebut Sambo Serahkan Peluru ke Richard untuk Bunuh Nofriansyah, Disaksikan Putri
Jaksa menyebut Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard untuk menembak Nofriansyah. Sementara Sambo akan menjaga Richard. "Karena kalau Sambo yang menembak, dikhawatirkan tidak ada yang menjaga semuanya," kata jaksa.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -Setelah menyanggupi untuk menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bhayangkara Dua Richard Eliezer memperoleh satu kotak peluru kaliber 9 milimeter yang diserahkan oleh Ferdy Sambo. Penyerahan satu kotak peluru itu disebut turut disaksikan oleh Putri Candrawathi, istri Sambo.
Peristiwa penyerahan kotak peluru itu berlangsung di lantai tiga di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum Rudy Irmawan saat membacakan surat dakwaan Sambo, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Satu kotak peluru 9 mm itu telah dipersiapkan Sambo saat Richard naik ke lantai tiga (rumah) menemui Sambo," ucap jaksa.
Setelah itu, kata jaksa, Sambo meminta Richard untuk menambahkan amunisi pada magazin (penyimpan peluru) senjata api merek Glock 17 nomor seri MPY851 milik Richard. Pada mulanya, amunisi di dalam magazin itu berjumlah tujuh peluru. Atas perintah Sambo, Richard menambah delapan peluru ke dalam magazin itu dengan memasukkan peluru tersebut satu per satu.
Setelah itu, jaksa menuturkan, Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh Richard untuk menembak Nofriansyah.
"Lalu terdakwa (Sambo) berkata lagi kepada Richard, bahwa saksi Richard adalah untuk menembak Nofriansyah sementara terdakwa Sambo akan berperan untuk menjaga saksi Richard. Karena kalau Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," kata jaksa.
Skenario Sambo
Sambo, lanjut jaksa, kemudian berulang kali menyampaikan rencana penembakan terhadap Nofriansyah dan menjelaskan alasan Richard menembak Nofriansyah menurut skenarionya. "Korban dianggap telah melecehkan saksi Putri yang kemudian berteriak minta tolong, lalu saksi Richard datang. Selanjutnya korban Nofriansyah menembak Richard dan dibalas tembakan lagi oleh Richard," kata jaksa.
Saat Sambo menyampaikan skenario itu, menurut jaksa, Putri masih ikut mendengarkannya. Dalam pembicaraan itu, Sambo menyampaikan kepada Richard bahwa pelaksanaan merampas nyawa Yosua dilaksanakan di rumah dinas Sambo di Jalan Duren Tiga, Jaksel.
"Putri juga mendengar, terdakwa Sambo mengatakan kepada saksi Richard, bahwa jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)," kata jaksa.
Untuk meminimalisir perlawanan dari Nofriansyah, menurut jaksa, Sambo berusaha memastikan Nofriansyah dalam keadaan sudah tidak bersenjata. Atas dasar itu, Sambo menanyakan keberadaan senjata api Nofriansyah kepada Richard.
Menanggapi pertanyaan itu, Richard mengaku bahwa senjata api Nofriansyah disimpan di mobil Lexus yang ditumpangi Putri saat perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, ke Jakarta. Sambo pun kemudian memerintahkan Richard mengambil senjata api jenis HS milik Nofriansyah itu.
Senjata itu kemudian diserahkan Richard kepada Sambo. Saat menyerahkan senjata itu, Sambo telah mengenakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan perampasan nyawa Nofriansyah.
Jaksa kemudian menyampaikan, bahwa rencana jahat Sambo untuk merampas nyawa Nofriansyah yang akan dilaksanakan di rumah dinas di Jalan Duren Tiga diketahui Putri. Namun, bukannya mencegah, kata jaksa, baik Putri maupun Sambo justru saling bekerja sama.
Untuk mengikuti rencana Sambo, Putri kemudian mengajak Richard, Nofriansyah, Brigadir Ricky Rizal, serta Kuat Maruf (pekerja di rumah Sambo) menuju rumah dinas Sambo di Jalan Duren Tiga. Tak ada satu pun para saksi itu mencegah niat jahat Sambo. Mereka, kata jaksa, justru mengikuti skenario Sambo dengan mengaku berangkat ke rumah dinas Sambo untuk melakukan isolasi mandiri. Padahal Ricky dan Kuat tak melakukan tes usap karena menurut rencana keduanya akan kembali ke rumah Sambo di Magelang.
Dalam sidang tersebut, Ferdy datang dengan mengenakan kemeja batik dengan rompi warna merah. Namun, ketika memasuki ruang sidang, rompi tersebut dilepas.