logo Kompas.id
Politik & HukumBelum Sempat Nikmati Hasil...
Iklan

Belum Sempat Nikmati Hasil Korupsi, Terdakwa Kasus Korupsi KTP Elektronik Dituntut 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012 yang rugikan negara Rp 2,3 triliun Husni Fahmi dan Isnu Edhy Wijaya dituntut pidana selama lima tahun. Keduanya akan susul delapan terpidana sebelumnya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, bekas Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi dan bekas Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya mengikuti sidang tuntutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/10/2022). Mereka dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, bekas Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi dan bekas Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya mengikuti sidang tuntutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/10/2022). Mereka dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

JAKARTA, KOMPAS — Dua terdakwa bekas Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Husni Fahmi dan bekas Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012 yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Surya Dharma Tanjung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/10/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo dan dihadiri kedua terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000