Irjen Teddy Minahasa yang diduga menjual barang bukti narkotika jenis sabu, batal diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik dan juga dugaan peredaran narkotika, hari ini karena mengaku sedang tidak sehat.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menunda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Polri, bekas Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Alasannya, Teddy yang diduga menjual barang bukti narkoba jenis sabu, sedang tidak sehat.
”Menurut rencana, hari ini akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap IJP TM (Inspektur Jenderal Teddy Minahasa) terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Polri. Namun, karena yang bersangkutan tidak sehat, ia meminta dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Jadi, untuk pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik, diundur,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Namun, ia belum menerima laporan kapan jadwal pemeriksaan akan digelar. Ia juga mengaku belum tahu penyakit yang diderita Teddy. ”Kan baru diperiksa, nanti perkembangannya kami sampaikan. Begitu pula jadwal pemeriksaannya,” tambahnya.
Pada Jumat (14/10/2022), Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba. Saat ini, Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri.
Meski pemeriksaan etik Teddy ditunda, Divisi Propam Polri terus mengusut kasus tersebut. Menurut Nurul, ada lima saksi yang diperiksa. ”Sebagai komitmen Kapolri menindaklanjuti arahan dari Presiden secara konsisten akan memberantas judi dan narkoba,” tambahnya.
Selain Teddy menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sehari setelah ditangkap, penyidik Polda Metro Jaya sempat memeriksa Teddy, tetapi kemudian ditunda karena ia ingin didampingi pengacara pribadi. Pemeriksaan kemudian diagendakan, Senin (17/10). Namun, ini pun ditunda karena Teddy sakit.
”Menurut penyidik, alasannya alasan gangguan kesehatan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. Sejauh ini, ia belum mengetahui kapan agenda pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
Dalam kasus ini, selain Teddy, lima anggota polisi dan enam orang dari kalangan sipil lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara terpisah, Ketua DPR Puan Maharani meminta kasus narkoba yang diduga melibatkan petinggi Polri diusut tuntas. Ia mengingatkan narkoba jangan sampai merusak institusi yang seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan luar biasa tersebut.
”Kasus yang saat ini terjadi harus menjadi momen bersih-bersih Polri dari oknum yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Tidak boleh ada mafia narkoba di kepolisian kita,” kata Puan.
Politisi PDI-P ini mengingatkan, masyarakat menaruh harapan besar kepada Polri dalam pemberantasan narkoba. ”Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, Polri perlu melakukan perbaikan institusi secara menyeluruh,” ungkapnya.
Ia juga mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih di institusi Polri. Puan menyatakan, komitmen pemberantasan narkoba diperlukan dari seluruh pemangku kepentingan. ”Perang terhadap narkoba tidak boleh dihambat oleh segelintir oknum yang memanfaatkannya, sekalipun pejabat negara,” ujarnya.
Selain itu, Puan meminta Polri untuk membuka diri apabila ada informasi mengenai kasus-kasus narkoba.
”Bila perlu Polri membuka hotline yang bisa diakses masyarakat untuk melaporkan semua kasus narkoba, termasuk yang melibatkan oknum kepolisian,” tambahnya.