Dokter pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe akan berkoordinasi dengan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia dan tim dokter independen KPK. KPK akan meminta hasil pemeriksaan kesehatan Lukas dari dokter Singapura.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
Gubernur Papua Lukas Enembe
BOGOR, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta hasil pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan oleh dokter dari Singapura. Meskipun demikian, KPK tetap akan mengirimkan tim kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa Lukas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Lukas sudah diperiksa kesehatannya oleh dokter dari Singapura. ”Kami akan minta hasil pemeriksaannya,” kata Alexander di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/10/2022).
Meskipun demikian, kata Alexander, untuk penegakan hukum, pemeriksaan kesehatan harus dilakukan oleh tim dokter yang independen. KPK sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam beberapa waktu ke depan, KPK akan mengirim tim kesehatan dari IDI untuk memeriksa Lukas sebagai pendapat kedua (second opinion).
Terkait dengan panggilan kedua Lukas sebagai tersangka, Alexander, menjelaskan, KPK harus menghadirkan dengan paksa ketika Lukas tidak datang memenuhi panggilan. Akan tetapi, KPK harus melihat situasi di Papua. Penegakan hukum juga harus memperhatikan keselamatan rakyat. Adapun KPK hingga saat ini belum menentukan kapan akan kembali memanggil Lukas.
KPK juga belum akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri agar Lukas dinonaktifkan sebagai gubernur karena sudah lama tidak ke kantor. Namun, KPK memperoleh informasi bahwa Lukas masih menjalankan kewajibannya sebagai gubernur dari rumah. ”Untuk (bisa) menonaktifkan yang bersangkutan kan (harus) sudah ada penetapan tersangka dan mungkin penahanan dan lain sebagainya,” kata Alexander.
Pada Senin (17/10), dokter pribadi Lukas akan berkoordinasi dengan tim dokter dari IDI dan tim dokter independen KPK.
Sebelumnya, Roy Rening, perwakilan tim kuasa hukum Lukas, mengatakan, pada Selasa (11/10), Lukas sudah menjalani pemeriksaan dari dokter yang dihadirkan dari Singapura ke Jayapura. Mereka melihat langsung kondisi Lukas dan hasilnya masih diperiksa di Singapura. Setelah hasil pemeriksaan di Singapura keluar, dokter khusus yang menangani Lukas dari Singapura akan kembali datang.
Roy mengatakan, pada Senin (17/10), dokter pribadi Lukas akan berkoordinasi dengan tim dokter dari IDI dan tim dokter independen KPK. Dokter pribadi Lukas sudah menyatakan bersedia ke KPK dan akan melaporkan perkembangan kesehatan Lukas.
Pengacara Stefanus Roy Rening bersama tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe lainnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022). Tim kuasa hukum Lukas Enembe menemui KPK untuk menjelaskan kondisi kesehatan Lukas Enembe dan memohon diijinkan berobat ke Singapura. KPK memanggil Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (26/9/2022). Lukas Enembe menjadi tersangka kasus suap gratifikasi perijinan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 1 miliar.
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, setiap orang berhak mengecek kesehatannya oleh dokter dari manapun. Namun, dalam proses penegakan hukum, KPK harus mempunyai pendirian sendiri dengan mempercayakan kepada IDI. Sebelumnya, KPK pernah meminta pendapat dari IDI untuk memeriksa bekas Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik.
Kurnia mengatakan, kasus Lukas telah menarik perhatian masyarakat secara luas karena melibatkan kepala daerah. Apalagi, kasus ini juga telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan ada indikasi perputaran uang ratusan miliar seperti yang diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Namun, penanganan perkara ini terlalu berlarut-larut.
ICW mendesak agar KPK segera menuntaskan proses penegakan hukum terhadap Lukas. Ada sejumlah hal penting untuk segera dilakukan seperti berkoordinasi dengan IDI. Jika Lukas dinyatakan sehat, maka harus segera dilakukan proses penangkapan dan penahanan.
Terkait pendapat dari pihak-pihak yang mengatakan Lukas sakit, menurut Kurnia, KPK harus mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan obstruction of justice (penghalangan atau perintangan penyidikan) bagi yang berupaya menghalang-halangi atau memperlambat proses hukum.