KPU Mulai Susun Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota
KPU telah menerima data agregat kependudukan per kecamatan dari Kemendagri. Data itu menjadi dasar penyusunan daerah pemilihan untuk DPRD kabupaten/kota.
Oleh
IQBAL BASYARI, YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum memulai tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Data agregat kependudukan per kecamatan per semester I-2022 dari Kementerian Dalam Negeri akan digunakan sebagai basis penentu daerah pemilihan dan jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota.
Ketua KPU penyusunan dapil memperhatikan beberapa prinsip yang diatur dalam UU Pemilu, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, dan proporsionalitas. ”Kemudian juga prinsip integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Dimulainya tahapan tersebut ditandai dengan penyerahan data agregat kependudukan per kecamatan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU di kantor KPU Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut, turut diserahkan rekapitulasi data warga negara Indonesia per pelaku perjalanan luar negeri secara simbolis antara Kementerian Luar Negeri dan KPU.
Adapun data kependudukan yang diserahkan oleh Kemendagri merupakan data kependudukan pada semester I tahun 2022. Jumlah penduduk yang tercatat sebanyak 275.361.267 jiwa, terdiri dari 138.999.996 laki-laki dan 136.361.271 perempuan. Mereka tersebar di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 7.266 kecamatan.
”DAK2 (Data Agregat Kepedudukan Per Kecamatan) ini hanya berisi jumlah penduduk per kecamatan yang akan digunakan untuk menentukan daerah pemilihan, sedangkan DP4 yang akan dijadikan sebagai basis data dasar daftar pemilih akan kami serahkan bulan Desember tahun 2022,” ujar Wakil Menteri Kemendagri John Wempi Wetipo.
Dijelaskan, DAK2 tersebut bersumber dari data kependudukan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui sistem informasi administrasi kependudukan terpusat. Data tersebut kemudian diperkuat melalui proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). ”Dengan penyerahan DAK2 ini, tahapan pemilu sudah mulai dilaksanakan. Jajaran KPU sudah bisa memulai langkah-langkah untuk menetapkan daerah pemilihan,” tuturnya.
Data Kemendagri yang diserahkan pada KPU akan menjadi basis penyusunan dan penetapan dapil untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota.
Data kependudukan di Indonesia, menurut John Wempi, sangat dinamis. Setiap hari terjadi perubahan data kependudukan dalam jumlah yang cukup masif karena ada penduduk yang lahir, meninggal, pindah, kawin, dan cerai. Bahkan, dalam catatan Kemendagri, penduduk yang berpindah rumah dalam satu tahun bisa lebih dari 6 juta penduduk, sedangkan penduduk yang meninggal dan dibuktikan dengan pengurusan akta kematian pada tahun 2021 lebih dari 1,3 juta akta kematian.
Oleh karena itu, berbagai lembaga mesti terus melakukan pembaruan data kependudukan. Data kependudukan perlu terus dimutakhirkan agar bisa diperoleh data yang terkini untuk penyelenggaraan pemilu. ”Update data secara online antara KPU dan Ditjen Dukcapil merupakan keniscayaan yang harus dilakukan,” katanya.
Hasyim Asy’ari menjelaskan, data Kemendagri yang diserahkan pada KPU akan menjadi basis penyusunan dan penetapan dapil untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota. Sebab, UU Pemilu hanya memberikan kewenangan untuk menata dan menyusun dapil DPRD kabupaten/kota, sedangkan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi telah diatur di UU Pemilu.
KPU menyambut baik kebijakan Kemendagri yang melakukan moratorium pemekaran kecamatan, kelurahan, dan desa per 1 Oktober. Kebijakan ini akan membantu KPU dalam menyusun dapil karena memberikan kepastian wilayah administrasi tidak ada yang berkembang atau bertambah.
Selain Kemendagri, Kementerian Luar Negeri juga telah melakukan pendataan terhadap data WNI di luar negeri. WNI di luar negeri per 12 Oktober yang memiliki hak pilih berjumlah 2.310.497 jiwa, terbagi atas 1.430.201 perempuan dan 880.296 laki-laki. Data tersebut dikumpulkan melalui 130 perwakilan RI yang tersebar di mancanegara.
”Daftar pemilih luar negeri ini akan terus kita mutakhirkan untuk penyusunan DP4LN dalam pemilu selanjutnya. Kita harapkan data tersebut akan menjadi semakin akurat, semakin bisa diandalkan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024,” tutur Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto.
Kemenlu, kata Andy, telah berkoordinasi dengan pihak pencatatan sipil dan imigrasi, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI). Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi tidak terdatanya sejumlah pemilih di luar negeri, termasuk para pekerja migran.
Sementara untuk diketahui jumlah dapil anggota DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019 sebanyak 2.206 dapil yang memperebutkan 17.610 kursi. Jumlah dapil dan kursi itu meningkat dibandingkan pada Pemilu 2014, yakni 2.102 dapil dengan 16.895 kursi yang diperebutkan.