logo Kompas.id
Politik & HukumCegah Tragedi 2019 Terulang,...
Iklan

Cegah Tragedi 2019 Terulang, KPU Batasi Usia Petugas ”Ad Hoc”

Selain usia dibatasi maksimal 55 tahun, petugas penyelenggara pemilu ”ad hoc” diutamakan yang tidak memiliki penyakit bawaan atau komorbid.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Suasana uji publik rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana uji publik rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum membatasi usia petugas penyelenggara pemilu ad hoc untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah pada 2024, mulai dari 17 tahun hingga 55 tahun. Pembatasan usia berdasarkan saran dari Kementerian Kesehatan agar kejadian meninggalnya ratusan petugas penyelenggara ad hoc saat Pemilu 2019 tidak terulang.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwoto Ruslan Hidayat mengatakan, persyaratan soal usia itu diatur dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Syarat pembatasan usia maksimal hingga 55 tahun berbeda dengan syarat di Pemilu 2019 yang tak mengatur batasan usia maksimal.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000