Kajagung Tunggu Putusan Akhir MK soal Usia Pensiun Jaksa
Kejagung masih mempelajari putusan sela MK yang menunda sementara pemberlakuan Undang-Undang Kejaksaan. ”Belum kami eksekusi karena masih putusan sela,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumendana.
Oleh
Stephanus Aranditio
·3 menit baca
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
JAKARTA, KOMPAS —Kejaksaan Agung masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang mengatur batas usia pensiun jaksa. MK dalam putusan selanya menunda sementara pemberlakuan undang-undang tersebut karena banyak jaksa yang tiba-tiba terdampak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/10/2022), mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan sela tersebut sebelum disesuaikan dengan kepegawaian Korps Adhyaksa sekarang. Saat ini, jaksa masih bekerja hingga usia 60 tahun sesuai UU No 11/2021.
”Belum kami eksekusi karena itu masih putusan sela, belum masuk materi perkara apakah ke depannya pasal tersebut akan diubah atau disesuaikan atau tetap seperti sekarang, dan batas waktu penundaan pemberlakuan juga ditentukan secara tegas. Maka dari itu, kita tunggu sampai putusan akhir,” kata Ketut.
Ketut menegaskan, para jaksa yang adalah aparatur negara sebenarnya patuh pada aturan yang berlaku sehingga mereka siap menerima putusan akhir yang diputuskan MK nanti.
Senada dengan Ketut, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, secara terpisah, mengatakan, putusan sela beserta pertimbangan hukumnya patut dihargai. Namun, pihaknya masih menunggu putusan akhir dari MK terkait uji materi Pasal 40A UU Kejaksaan.
”Pro dan kontra soal isu ini sudah lama, tetapi pada prinsipnya jaksa mengikuti saja putusan MK sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” kata Barita.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita Simanjutak memberikan keterangan terkait pemanggilan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) ke Kantor Komjak RI, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Uji materi UU No 11/2021 dilayangkan sejumlah mantan jaksa dan jaksa, yakni Irnensif, Zulhadi Savitri Noor, Wilmar Ambarita, Renny Ariyanny, Indrayati Siagian, dan Fahriani Suyuthi. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 12 Huruf c dan Pasal 40A UU No 11/2021. Pasal 12 Huruf c mengatur usia pensiun jaksa menjadi 60 tahun.
Padahal dalam UU Kejaksaan sebelumnya, yakni UU No 16/2004, diatur jaksa pensiun di usia 62 tahun. Adapun Pasal 40A UU No 11/2021 mengatur, pada saat UU ini mulai berlaku, pemberhentian jaksa yang berusia 60 tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun dalam UU No 16/2004.
Kuasa hukum pemohon uji materi, Viktor Santoso Tandiasa, saat dihubungi, Rabu (12/10/2022), mengatakan, para pemohon sebenarnya tidak menuntut usia pensiun yang lebih lama. Mereka hanya merasa UU No 11/2021 terlalu cepat diberlakukan sehingga hak mereka untuk mendapatkan masa persiapan pensiun menjadi hilang atau langsung diberhentikan secara hormat.
Adapun total jaksa yang kelahiran tahun 1961 dan 1962 atau yang memasuki usia 60 tahun sebanyak 360 orang (Kompas.id, 21/9/2022).
”Undang-undang ini sudah cukup baik dan kami tidak menolak karena ini memperkuat kewenangan jaksa sebenarnya. Hanya tiba-tiba ada muncul pasal penurunan usia pensiun dari 62 tahun ke 60 tahun. Kami ingin kembali ke 62 lagi. Jadi pemberlakuannya dulu yang kita uji, karena ini diberlakukan dadakan tanpa sosialisasi dan pemberitahuan tiba-tiba yang usia 60 langsung diberhentikan atau pensiun,” kata Victor.
Dalam dalilnya, pemohon Irnensif, Zulhadi, dan Wilmar merasa dirugikan secara konstitusi karena tidak mendapatkan masa persiapan pensiun karena diberhentikan dengan hormat saat keduanya genap berusia 60 tahun pada Maret dan April 2022 lalu. Hal ini telah menghambat para pemohon dalam berkarier dan kenaikan pangkat.
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Adapun Renny dan Indrayati terancam mengalami hal serupa karena keduanya akan genap berusia 60 tahun pada 24 Oktober dan 24 November tahun ini. Sementara Fahriani masih memiliki waktu yang lebih panjang karena usianya baru genap 60 tahun pada 16 April 2024.
Hakim MK mengabulkan permohonan provisi keenam pemohon karena norma yang menjadi dasar pemberhentian itu sedang dalam proses pemeriksaan dalam pengujian undang-undang di MK. Putusan sela ini juga untuk mencegah semakin banyaknya jaksa yang terdampak dengan ketentuan tersebut sebelum uji materi selesai. Selanjutnya, sidang akan memasuki agenda keterangan saksi pada 18 Oktober 2022. Pemohon akan menghadirkan tiga saksi yang berprofesi sebagai jaksa. Salah satunya, jaksa yang telah berusia 61 tahun, tetapi masih aktif memimpin sidang.