Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 270 Kg Sabu dari Malaysia
Polri dan Bea Cukai mengamankan 270,3 kilogram sabu dalam dua bulan terakhir dari jaringan Indonesia-Malaysia. Masyarakat diminta waspada terhadap peredaran narkoba, terlebih menjelang akhir tahun.
Oleh
Stephanus Aranditio
·3 menit baca
STEPHANUS ARANDITIO
Suasana jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022),
JAKARTA, KOMPAS — Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri bersama Bea dan Cukai mengamankan barang bukti 270,3 kilogram sabu dibungkus teh yang masuk ke wilayah Aceh dan Riau. Narkotika ini didapatkan dari empat kasus jaringan Malaysia dan Indonesia selama September sampai Oktober 2022.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Krisno Halomoan Siregar menduga, peredaran sabu dengan modus bungkus teh ini berasal dari jaringan tiga negara, yakni Thailand, Myanmar, dan Laos, yang biasa dikenal dengan segitiga emas. Polri akan berkoordinasi dengan kepolisian Filipina yang belakangan juga mengamankan 990 kg sabu yang dikemas bungkus teh.
”Kemasan teh China ini diduga keras berasal dari produksi segitiga emas di Myanmar. Penangkapan terakhir yang 50 kg sabu itu kami yakini berasal dari sumber jaringan yang sama. Jadi, ada yang terkait dan tidak terkait,” kata Brigjen Krisno dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Dia membeberkan, temuan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke wilayah Pekanbaru, Riau. Saat ditelusuri pada 2 September, tim menangkap laki-laki berinisial I (42) dan S (32) dengan barang bukti 21,3 kilogram sabu yang disembunyikan di tempat tinggalnya di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Tim gabungan Bareskrim Polri serta Bea dan Cukai menemukan tanda unik berupa tulisan "GOOD" dan "NICE" pada barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus teh. Barang bukti sebanyak 270,3 kilogram ini ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022),
Kasus kedua, pada 26 September ditemukan 20 kg sabu di sebuah kapal di Dermaga Rakyat, Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Sabu ini dikemas di dalam 20 bungkus kemasan teh. Di sini, polisi mengamankan dua tersangka warga negara Indonesia berinisial MI (40) sebagai kapten kapal dan satu anak buah kapal berinisial S (39).
Pada proses penangkapan, tersangka MI nekat melompat ke laut dengan tangan yang sudah diborgol polisi. Tim dengan melibatkan Badan SAR Nasional (Basarnas) sudah melakukan upaya pencarian hingga tiga hari kemudian pada 29 September, MI ditemukan sudah tidak bernyawa di sekitar Sungai Tohor, Kabupaten Meranti, Riau.
Ketiga, pada 5 Oktober, tim kembali mengamankan seorang tersangka berinisial F (31) yang membawa 173 kg sabu di dalam empat karung goni. F diamankan seusai menjemput sabu tersebut dari sebuah kapal di Desa Kuala Leuge, Kecamatan Perlak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Sementara pelaku lain yang berada di dalam kapal, yakni A, Z, dan K, masih diburu polisi. Pada kasus ketiga ini, tim menemukan tanda unik berupa tulisan ”GOOD” dan ”NICE” pada barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus teh.
”Terkait tanda ’GOOD’ dan ’NICE’ ini, nanti kami periksa ke laboratorium untuk mengetahui apakah ada perbedaan komposisinya,” ucapnya.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Sebanyak 1 ton sabu dari Taiwan yang berhasil diungkap petugas kepolisian yang bekerja sama dengan polisi Taiwan dan pihak lainnya digelar di Polda Metrojaya, Jakarta, Kamis (20/7). Selain sabu 1 ton, petugas gabungan juga berhasil menangkap kapal Wanderlust yang membawa sabu tersebut.
Kasus keempat, pada 8 Oktober, tim menangkap sebuah kapal saat patroli laut di perairan Aceh Tamiang. Di dalam kapal tersebut ditemukan 50 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh. Sebanyak empat tersangka diamankan, yakni TZ (49), MR (49), M (49), dan H (49).
Dengan demikian, total narkotika jenis sabu yang diamankan ada 270.283 kilogram dengan tersangka sembilan orang. Mereka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat menambahkan, pada tahun ini ada peningkatan kasus peredaran narkotika yang terjadi di Indonesia dibandingkan dengan tahun lalu. Hingga 8 Oktober 2022, total ada 4,8 ton narkotika dari 746 kasus dengan tersangka sebanyak 336 orang.
”Tahun lalu ada 4,5 ton, jadi ini sudah lebih sekitar 300 kg. Mudah-mudahan kami masih bisa menjaga negara dari barang-barang terlarang ini,” kata Syarif.
STEPHANUS ARANDITIO
Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022),
Dia meminta masyarakat juga turut berpartisipasi dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat ada peredaran narkotika di lingkungannya. Terlebih, lanjut Syarif, peredaran narkotika biasanya meningkat menjelang akhir tahun.