Terima Uang dari Pengacara dan Hakim, Panitera Pengganti PN Surabaya Dihukum Empat Tahun Penjara
Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima sejumlah uang dari pengacara yang beperkara serta hakim yang menangani perkara di pengadilan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Terdakwa Muhammad Hamdan dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima sejumlah uang dari pengacara yang berperkara serta hakim yang menangani perkara di pengadilan tersebut.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Tongani pada sidang lanjutan, Selasa (11/10/2022). Selain hukuman pokok, terdakwa juga menerima hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 46 juta.
”Uang pengganti itu harus dibayarkan paling lama sebulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar uang pengganti, harta bendanya akan disita. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” ujar Tongani.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Hamdan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua, yakni Pasal 12 huruf c UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 KUHP. Selain itu Pasal 12 huruf B.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada sidang sebelumnya jaksa menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan. JPU dalam tuntutannya meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 76 juta. Jumlah uang pengganti ini berbeda dengan putusan majelis hakim.
Hamdan ditangkap penyidik KPK pada 20 Januari 2022 di halaman Pengadilan Negeri Surabaya. Dia ditangkap dan diperiksa bersama dengan hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat dan pengacara Hendro Kasiono. Dalam penangkapan itu penyidik menemukan uang Rp 140 juta sebagai bukti suap.
Hendro Kasiono merupakan kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang mengajukan permohonan pembubaran perusahaan. Dia menanyakan mekanisme pembubaran perusahaan kepada panitera pengganti di PN Surabaya Muhammad Hamdan.
Selanjutnya Hamdan menanyakan prosedur pembubaran perusahaan kepada hakim Itong. Hendro lantas meminta Itong agar menjadi hakim yang menangani perkaranya dan mengabulkan permohonannya. Itong meminta uang untuk diberikan kepada Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Marangi agar menunjuk dirinya sebagai hakim yang menangani perkara tersebut dan Hamdan sebagai panitera pengganti.
Singkat cerita, Itong ditunjuk sebagai hakim yang menangani perkara pembubaran PT SGP dan mengabulkan permohonan Hendro Kasiono. Setelah memenangkan perkaranya, Itong meminta uang Rp 150 juta, tetapi hanya dipenuhi Rp 140 juta. Uang itu diserahkan melalui Hamdan dengan cara dimasukkan ke dalam mobilnya yang diparkir di halaman PN Surabaya. Saat penyerahan uang itulah, mereka ditangkap penyidik KPK.
Hamdan tidak hanya menerima uang dari Itong. Dia juga menerima Rp 20 juta dari Fajarisman terkait perkara sengketa merek Temulawak. Selain itu, menerima Rp 5 juta dari hakim Dede Suryaman terkait penanganan perkara pembukaan blokir sertifikat. Hamdan juga mengakui menerima Rp 30 juta dari hakim Dede Suryaman dalam kaitan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar.
Menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Surabaya, terdakwa Muhammad Hamdan tampak pasrah. Dia menyatakan menerima hukuman empat tahun penjara, denda Rp 250 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 46 juta.
”Saya menerima Yang Mulia,” ujar Hamdan yang mengikuti persidangan secara virtual atau dalam jaringan dari lembaga pemasyarakatan tempat dia ditahan.
Sementara itu, meski tuntutan jaksa penuntut umum KPK dikabulkan oleh majelis hakim, mereka tidak serta merta menerima putusan. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. Dia harus melaporkan hasil sidang di Pengadilan Tipikor tersebut kepada para pimpinan KPK.
Sementara itu, hakim Itong Isnaini Hidayat dalam sidang terpisah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Adapun terdakwa Hendro Kasiono dijadwalkan menerima putusan pengadilan pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.
Perkara suap dan gratifikasi yang terjadi pada hakim Itong, panitera pengganti Muhammad Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono ini menggambarkan tentang praktik mafia peradilan di PN Surabaya. Dalam fakta persidangan terungkat adanya fee 10 persen untuk panitera pengganti dan 90 persen untuk hakim yang menangani perkara.