Ambil Sikap Berbeda dari DPR, MA Memutuskan Tidak Ganti Hakim Konstitusi Usulan Mereka
MA memandang surat MK bersifat konfirmasi. Isinya memberitahukan masa tugas hakim MK tidak lagi didasarkan periodisasi. Tak demikian halnya DPR yang menggunakan surat itu untuk mengganti hakim konstitusi Aswanto.

Prof Dr Aswanto mengucapkan sumpah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2019-2021, Selasa (26/3/2019).
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Agung mengambil sikap berbeda dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam menafsirkan surat Mahkamah Konstitusi yang berisi pemberitahuan ihwal hakim konstitusi dalam melanjutkan masa jabatannya yang tidak mengenal periodisasi. MA memandang surat itu hanya bersifat pemberitahuan bahwa masa tugas hakim MK tidak lagi didasarkan pada periodisasi, tetapi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24/2003 tentang MK.
Terhadap perbedaan sikap ini, DPR sebagai lembaga pengusul hakim konstitusi seperti halnya MA diminta berhukum secara lebih arif dan berkonsultasi dengan MK.