Pihak Gubernur Papua Lukas Enembe meminta KPK agar pemeriksaan istri dan anak Lukas dilaksanakan di Jayapura bersama dengan Lukas.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, FABIO MARIA LOPES COSTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga Rabu (5/10/2022) malam, istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe belum hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan Lukas. Kuasa hukum Lukas berharap pemeriksaan terhadap istri dan anak Lukas dilaksanakan di Jayapura, Papua, bersama dengan Lukas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK memanggil dan memeriksa lima saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Dua dari lima saksi tersebut ialah istri Lukas, Yulce Wenda dan anak Lukas, Astract Bona Timoramo Enembe.
”Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan pantauan Kompas, hingga Pukul 20.00 WIB, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Tiga saksi lain yang dipanggil KPK dari pihak swasta ialah Willicius, Yonater Karomba, dan Frans Manibui.
Sebelumnya, KPK memanggil beberapa saksi, di antaranya pilot pesawat RDG Airlines, Sri Mulyanto, yang didalami pengetahuannya terkait penggunaan private jet oleh Lukas ke berbagai tempat. Selain itu, pramugari PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny, didalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan private jet dengan layanan first class oleh Lukas. Tamara juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya soal dugaan uang yang diberikan Lukas ke beberapa pihak.
Terkait dengan pemanggilan Lukas, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, KPK masih berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Karyoto enggan mengungkapkan waktu pemanggilan Lukas berikutnya. Ia berjanji pemanggilan itu tidak terlalu lama.
Adapun Lukas sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya, KPK memanggil Lukas sebagai saksi pada 12 September dan sebagai tersangka pada 26 September. Lukas tidak menghadiri dua pemanggilan tersebut dengan alasan sakit.
Aloysius Renwarin selaku perwakilan tim kuasa hukum Lukas di Jayapura mengatakan, KPK belum mengirimkan tim dokter hingga kini. Padahal, kedatangan tim dokter untuk memverifikasi kondisi kesehatan kliennya.
Ia menuturkan, kondisi kesehatan Lukas belum stabil karena komplikasi sejumlah penyakit yang dideritanya. Lukas pernah terserang stroke empat kali, mengalami gangguan pada ginjal, hipertensi, dan kaki membengkak karena penyakit asam urat.
”Kondisi kesehatan gubernur belumlah stabil hingga kini. Tim dokter pribadi gubernur telah menyiagakan satu mobil ambulans di rumahnya di Koya Tengah, Kota Jayapura,” ungkap Aloysius.
Aloysius menuturkan, pihaknya berharap pemeriksaan istri dan anak kliennya, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, dapat terlaksana di Jayapura. Hal ini bertujuan agar pemeriksaan keduanya bersama dengan Lukas.
Elvis Tabuni yang mewakili pihak keluarga dan tokoh adat dari wilayah pegunungan Papua menegaskan, Lukas saat ini dalam kondisi sakit. Ia meminta KPK memeriksa Lukas terkait kasus dugaan gratifikasi di rumahnya.
”Kami selaku perwakilan tokoh adat menolak dan tidak akan mengizinkan proses pemeriksaan beliau di Jakarta. Kami memohon pemerintah pusat agar memberikan kesempatan Lukas untuk mendapatkan pengobatan dari dokter yang kompeten,” ujar Elvis.
Sebelumnya, Lukas, kepada wartawan di rumahnya pada 30 September 2022, mengatakan, dirinya masih sakit dan belum bisa beraktivitas dengan normal. Lukas menunjukkan sejumlah obat yang dikonsumsinya didatangkan dari Singapura.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, situasi di Kota Jayapura dan sekitarnya masih kondusif hingga saat ini. Ia juga menyatakan, sebanyak 2.100 personel telah disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di Jayapura.
”Sebanyak 2.100 personel ini terdiri dari 1.800 personel Polda Papua dan 300 personel Brimob Nusantara. Kami siap membantu KPK dalam upaya penegakan hukum,” kata Ahmad.
Adapun Lukas yang menjabat sebagai Gubernur Papua sejak tahun 2013 ini telah berstatus tersangka karena dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada tahun 2020 oleh KPK. Lukas dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan berupa setoran uang tunai yang diduga dilakukan Lukas Enembe ke kasino senilai 55 juta dollar Singapura atau Rp 560 miliar. Nilai itu setara sepertiga dana otonomi khusus yang diterima Provinsi Papua tahun 2022 sebesar Rp 1,5 triliun.