KPK Tahan Tersangka Kesepuluh Kasus Dugaan Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
KPK menahan debitor KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Ivan diduga memberikan dana kepada pengacaranya untuk menyuap hakim agung Sudrajad Dimyati.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, Stephanus Aranditio
·3 menit baca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan debitor Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang diduga menyuap hakim agung Sudrajad Dimyati dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ivan merupakan tersangka kesepuluh yang ditahan KPK.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan debitor Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang diduga memberikan dana kepada pengacaranya untuk menyuap hakim agung Sudrajad Dimyati dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ivan merupakan tersangka kesepuluh yang ditahan KPK. Suap perkara yang menjerat Sudrajad Dimyati menjadi momentum untuk melakukan reformasi hukum.
”Tim penyidik menahan satu tersangka, yaitu IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Karyoto mengungkapkan, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno merupakan kuasa hukum Ivan dan Heryanto Tanaka yang juga debitor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Yosep dan Eko menyerahkan uang tunai kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria sebanyak 202.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang yang diduga berasal dari Ivan dan Heryanto tersebut dibagi-bagi, salah satunya kepada Sudrajad sebanyak Rp 800 juta yang penerimaannya melalui hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Dalam perkara ini, KPK sudah menahan seluruh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang jumlahnya sebanyak 10 orang. Selain Ivan dan Heryanto, KPK sudah menahan Sudrajad, Elly, serta empat pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, yakni Desy, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri. Selain itu, Yosep dan Eko juga sudah ditahan KPK.
Tim Penyidik menahan satu tersangka, yaitu IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Hakim Agung Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung sebesar Rp 2,2 miliar. Dari pengembangan pemeriksaan KPK, kasus ini menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang memperoleh bagian suap sebesar Rp 800 juta.
Dugaan suap yang diduga diterima Sudrajad terkait dengan pengurusan gugatan pailit terhadap KSP Intidana di tingkat kasasi. Perkara itu diajukan Ivan dan Heryanto. Gugatan dikuasakan kepada pengacara Yosep.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menilai kasus dugaan suap dalam perkara yang menjerat Sudrajad Dimyati menjadi momentum untuk melakukan reformasi hukum.
Hal itu disampaikan Mahfud saat diskusi bersama sejumlah ahli hukum untuk membahas reformasi hukum. Diskusi ini berlangsung selama tiga jam di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (4/10).
Ahli yang hadir antara lain, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna; mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan; anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti; pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar; mantan Pimpinan KPK, Laode M Syarif; ahli hukum Universitas Andalas, Feri Amsari; ahli hukum Jentera, Bivitri Susanti; Direktur Lokataru, Haris Azhar; Praktisi Media, Najwa Shihab; Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu; Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman; hingga Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo.
STEPHANUS ARANDITIO
Sejumlah ahli hukum memberikan keterangan pers setelah diskusi reformasi hukum bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
”Ini merupakan modus baru dalam kejahatan yang terjadi kepada kita. Presiden menugaskan saya agar menyiapkan segalanya. Hal yang paling mungkin dilakukan adalah melakukan reformasi hukum,” kata Mahfud.
Ini merupakan modus baru dalam kejahatan yang terjadi kepada kita. Presiden menugaskan saya agarmenyiapkan segalanya. Hal yang paling mungkin dilakukan adalah melakukan reformasi hukum.
Mahfud menjelaskan, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang diperkirakan disahkan pada akhir tahun 2022 ini bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan reformasi hukum lebih jauh. ”Sesudah itu nanti akan diusahakan membuat rumah besar. Konsep besar yang sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem, terintegrasi dalam satu sistem,” ujarnya.
Konsep besar ini, lanjut Mahfud, diharapkan bisa selesai sebelum Pemilu 2024. Alhasil, agenda reformasi hukum bisa dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.
Laode M Syarif mengatakan, reformasi hukum seharusnya tidak hanya dilakukan kepada MA, tetapi juga mereformasi para penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan advokat. ”Akan percuma kalau kita hanya memperbaiki MA, sistem hukum secara luas juga harus diperbaiki, mulai dari polisi, jaksa, pengacara, hingga MA,” kata Laode.