Bawaslu Buka Ruang bagi Parpol Gugat Hasil Verifikasi Administasi
Partai politik yang tak lolos verifikasi administrasi bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu. Namun, hanya gugatan yang memenuhi syarat formil dan materiil yang akan ditindaklanjuti.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 yang tidak lolos tahapan verifikasi administrasi tetap bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu. Namun, peluang memenangi gugatan cukup sulit jika tidak mampu menunjukkan kesalahan Komisi Pemilihan Umum menjalankan prosedur, mekanisme, dan tata cara sesuai aturan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Puadi, di Jakarta, Selasa (4/10/2022), mengatakan, partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu. Sepanjang mereka memiliki berita acara atau surat keputusan yang bisa menjadi obyek sengketa, Bawaslu akan menerima pengajuan gugatan tersebut.
”Bawaslu tetap menjalankan fungsi sebagai pengawas pemilu dan menerima gugatan dari parpol yang menempuh upaya hukum sepanjang laporan yang disampaikan memenuhi syarat formil dan materiil,” ujarnya.
Setelah gugatan masuk, lanjutnya, Bawaslu akan memeriksa obyek yang disengketakan. Hingga saat ini, mereka pun belum mengetahui apakah KPU akan mengeluarkan berita acara atau surat keputusan. Namun, keduanya tetap bisa menjadi obyek sengketa, seperti yang terjadi pada gugatan 15 parpol yang tidak diterima pendaftarannya oleh KPU.
Adapun jadwal penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada 14 Oktober. Namun, pada Senin (3/10/2022), KPU menyebutkan, dari 24 parpol yang pendaftarannya diterima dan berlanjut pada verifikasi administrasi tahap pertama, hanya 20 parpol yang dapat melengkapi dokumen perbaikan pada masa perbaikan sehingga berlanjut ke verifikasi administrasi tahap kedua. Sementara empat parpol, yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Republik Satu, tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan.
Bawaslu tetap menjalankan fungsi sebagai pengawas pemilu dan menerima gugatan dari parpol yang menempuh upaya hukum sepanjang laporan yang disampaikan memenuhi syarat formil dan materiil.
Puadi menuturkan, batu uji yang akan digunakan untuk menyidangkan gugatan parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi, yakni Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Batu uji ini juga dilakukan untuk menyidangkan 15 gugatan yang pernah diajukan oleh parpol yang pendaftarannya tidak diterima oleh KPU. Namun, seluruh gugatan tersebut tidak dikabulkan karena KPU menjalankan tata cara, prosedur, dan mekanisme pendaftaran parpol calon peserta pemilu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, memprediksi, parpol yang tidak lolos tahapan verifikasi administrasi bisa lebih dari empat parpol. Sebab, belum tentu semua dokumen perbaikan yang diunggah 20 parpol yang dapat melengkapi perbaikan memenuhi syarat dan sesuai dengan jumlah minimal yang dipersyaratkan undang-undang. Apalagi, di Pemilu 2019 yang lalu, parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi mencapai tujuh parpol sehingga menunjukkan tahapan ini tidak mudah dilalui.
Meskipun KPU telah memberikan catatan terkait syarat-syarat yang harus diperbaiki karena tidak memenuhi syarat, lanjutnya, tidak mudah bagi parpol mengganti syarat yang telah diunggah tersebut. Sebab, tidak mudah mencari pengurus, anggota, dan kantor dalam waktu yang singkat, terutama bagi parpol yang baru mempersiapkan seluruh persyaratan menjelang pendaftaran. ”Itu pun tidak boleh dilakukan dengan sembarang catut,” katanya.
Sama seperti tahap pendaftaran, Fadli memprediksi, parpol-parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi akan menggugat ke Bawaslu. Namun, potensi gugatan dikabulkan cukup sulit karena harus membuktikan inkonsistensi KPU menjalankan tata cara, prosedur, dan mekanisme pendaftaran parpol calon peserta pemilu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
”Dalam sengketa proses pemilu, kuncinya adalah konsistensi KPU dalam menjalankan aturan serta menjalankan prosedur, mekanisme, dan tata cara. Jika ini dilakukan benar dan konsekuen, gugatan parpol sulit untuk dikabulkan apabila parpol tersebut memang tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu,” tuturnya.
Jaga integritas
Sementara itu, dalam kunjungan ke Redaksi Kompas, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito mengingatkan penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, terutama saat menjalankan tahapan pemilu yang sudah berjalan. Sebab, saat tahapan belum dimulai pun ada 80 penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP. Jumlah pengaduan diperkirakan bertambah saat mendekati tahapan-tahapan krusial yang terjadi pada 2023.
Dari 80 penyelenggara pemilu yang diadukan, sebanyak 17 orang diputus diberhentikan, 29 orang diberi teguran, dan 34 orang direhabilitasi. Putusan rehabilitasi dijatuhkan karena laporan disertai fitnah sehingga penyelenggara tersebut tidak terbukti melanggar etika.
DKPP, lanjut Heddy, akan meningkatkan komunikasi dengan KPU dan Bawaslu untuk mencegah timbulnya pelanggaran-pelanggaran yang elementer. Mereka juga mengimbau agar KPU dan Bawaslu mencari penyelenggara yang berintegritas dan tidak sarat kepentingan. ”Kalau integritas tidak diperhatikan, bisa-bisa DKPP kebanjiran perkara,” tuturnya.