logo Kompas.id
Politik & HukumBawaslu Buka Ruang bagi Parpol...
Iklan

Bawaslu Buka Ruang bagi Parpol Gugat Hasil Verifikasi Administasi

Partai politik yang tak lolos verifikasi administrasi bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu. Namun, hanya gugatan yang memenuhi syarat formil dan materiil yang akan ditindaklanjuti.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu, Puadi (kiri) dan Herwyn Malonda, memimpin sidang putusan sengketa partai politik yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti pemilu 2024 di Gedung (Bawaslu), Jakarta, Jumat (9/9/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu, Puadi (kiri) dan Herwyn Malonda, memimpin sidang putusan sengketa partai politik yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti pemilu 2024 di Gedung (Bawaslu), Jakarta, Jumat (9/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 yang tidak lolos tahapan verifikasi administrasi tetap bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu. Namun, peluang memenangi gugatan cukup sulit jika tidak mampu menunjukkan kesalahan Komisi Pemilihan Umum menjalankan prosedur, mekanisme, dan tata cara sesuai aturan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Puadi, di Jakarta, Selasa (4/10/2022), mengatakan, partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu. Sepanjang mereka memiliki berita acara atau surat keputusan yang bisa menjadi obyek sengketa, Bawaslu akan menerima pengajuan gugatan tersebut.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000