Barang Bukti Kasus Penembakan Brigadir J Diverifikasi
Sejumlah senjata api yang diduga digunakan untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diverifikasi bersama oleh penyidik dan jaksa penuntut umum. Di antara barang bukti yang nanti akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan tersebut, terdapat beberapa pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak Nofriansyah.
Dari foto yang diterima Kompas, tampak beberapa pucuk senjata api diletakkan di atas meja di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022). Sementara, penyidik dari Badan Reserse Kriminal Umum Polri dan tim jaksa penuntut umum mengecek barang bukti tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan, barang bukti yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum tersebut cukup banyak. Barang bukti tersebut mencakup barang bukti untuk kasus pembunuhan berenca maupun kasus perintangan penyidikan. ”Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” kata Andi.
Barang bukti yang dicek jaksa terkait dengan kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, yang dilakukan pada Selasa ini adalah pelimpahan barang bukti saja. Sementara penyerahan tersangka, lanjutnya, dilakukan pada Rabu besok.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan dan verifikasi barang bukti oleh penyidik dan tim jaksa penuntut umum dilakukan pada Selasa sejak pukul 10.30. Barang bukti tersebut disimpan di dalam enam kotak atau kontainer plastik.
”Pengecekan dilakukan untuk memudahkan tim jaksa penuntut umum pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu besok,” kata Ketut.
Barang bukti yang dicek jaksa, lanjut Ketut, terkait dengan kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Selain itu, dicek pula barang bukti terkait kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Sebagaimana diberitakan, pada Rabu lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara kedua kasus terkait tewasnya Nofriansyah telah lengkap secara formil dan materiil. Oleh karena itu, pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan sesegera mungkin.
Dua hari kemudian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penyidik berencana untuk menyerahkan tersangka maupun barang bukti pada Senin atau Rabu. Untuk memudahkan proses hukum itu pula, penyidik akhirnya menahan Putri Candrawathi sejak Jumat lalu.