Tim Gabungan Polri dan PPATK Usut Isu Konsorsium 303
Saat ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka yang terkait dengan kelompok judi daring kelas atas. Dari jumlah itu, 4 di antaranya dicegah bepergian ke luar negeri, sedangkan 6 lainnya teridentifikasi di luar negeri.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus judi daring kelas atas. Proses penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari isu Konsorsium 303 yang disebut sebagai jaringan judi daring yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Polri, termasuk bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berjanji, jika memang ada anggotanya yang terlibat, mereka akan ditindak.
Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Jumat (30/9/2022), mengatakan, kepolisian terus memberantas perjudian, baik judi konvensional maupun judi daring. Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari pemain judi, bagian pelayanan konsumen, pegawai, pemilik situs, hingga penyedia layanan situs.
Polisi juga menindaklanjuti isu Konsorsium 303. Isu ini mulai berembus Agustus lalu di tengah upaya polisi mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga dilakukan Ferdy Sambo dan sejumlah orang lainnya. Konsorsium 303 tersebut berisi diagram terkait jaringan judi daring yang diduga melibatkan Ferdy Sambo serta pejabat Polri lainnya. Tak hanya itu, Ferdy disebut dengan sebutan ”Kaisar Sambo”.
Khusus untuk mengusut isu tersebut, Listyo menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim gabungan Polri bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tim kini masih menganalisis transaksi keuangan yang diduga terkait judi. ”Saat ini ada (rekening) yang sedang kita analisis, ada 329 rekening. Sebanyak 202 rekening sudah kita blokir,” tambah Listyo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan adanya kerja sama antara PPATK dan Polri untuk mengusut dugaan perjudian tersebut. Menurut Ivan, PPATK telah banyak memberikan data dan hasil analisis kepada Polri. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini.
Saat rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, 13 September lalu, Ivan sempat menyebutkan bahwa pihaknya mendeteksi ada 121 juta transaksi terkait judi daring dengan nominal mencapai Rp 155 triliun. Banyak pihak terlibat dalam transaksi tersebut, salah satunya oknum polisi. Laporan analisis itu pun disebutnya telah diserahkan ke Polri untuk diproses lebih lanjut.
Lari ke lima negara
Saat ini, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang disebutnya terkait dengan kelompok judi daring kelas atas. Dari jumlah itu, 4 orang sudah dicegah bepergian ke luar negeri, sedangkan 6 orang lainnya teridentifikasi ada di luar negeri.
Untuk mengejar para buron tersebut, kata Listyo, polisi telah meminta penerbitan red notice (permintaan mencari dan menangkap seseorang) melalui Interpol. Cara lainnya, bekerja sama dengan polisi di negara tempat buron itu diduga berada.
Polisi menduga para buron ada di lima negara. Namun, Listyo enggan menyebutkan kelima negara dimaksud. Yang jelas, anggota Polri telah dikirimkan ke lima negara tersebut. Ia berharap tim Polri berhasil menangkap dan membawa pulang para buron itu.
Terkait dugaan adanya anggota Polri yang terlibat judi kelas atas itu, Listyo menegaskan, dirinya tidak segan untuk menindak jika hal tersebut memang terbukti. ”Yang jelas kalau memang ada keterlibatan anggota (Polri) di dalamnya, kita proses,” katanya.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyatakan, pihaknya mendukung langkah Kapolri menindak tegas perjudian di Indonesia, melacak kemungkinan adanya kerja sama para pelaku dengan jaringan internasional, dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota Polri.
”Jangan sampai ada anggota yang berani melawan perintah Kapolri dengan melindungi bandar-bandar judi. Jika ada anggota yang nekat, selain kariernya akan tamat, yang bersangkutan juga pasti akan diproses pidana,” ujarnya.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, menambahkan, pihaknya akan memantau kelanjutan dari proses penyidikan kasus judi kelas atas. ”Yang pasti, sejak ada arahan Kapolri untuk memberantas judi, jajaran di kepolisian daerah telah menindaklanjutinya. Terlebih saat ini sudah ada tim khusus,” katanya.