Lewat Febri Diansyah, Putri Candrawathi Berharap Sidangnya Segera Digelar
Putri Candrawathi memiliki harapan agar proses persidangan dirinya dapat segera dilakukan. Melalui pengacaranya, Febri, ia pun menyatakan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Putri Candrawathi, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, berharap agar persidangan perkaranya dapat segera dilakukan. Ia menyatakan akan bersikap kooperatif untuk mengikuti setiap proses hukum yang berjalan.
Hal itu disampaikan Febri Diansyah, kuasa hukum Putri, melalui keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022). Salah satu bentuk sikap kooperatif tersebut, kata Febri, adalah melakukan wajib lapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat siang ini. ”Komitmen tim (kuasa hukum) dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor,” kata Febri.
Febri mengatakan, setelah Kejaksaan Agung menyatakan bahwa seluruh berkas perkara terkait pembunuhan Yosua sudah lengkap, tim kuasa hukum akan fokus untuk proses hukum selanjutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Selain itu, kata Febri, kliennya juga akan mengikuti semua jadwal persidangan.
”Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” ujar Febri.
Putri merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pembunuhan ini melibatkan suami Putri, mantan perwira tinggi Polri Ferdy Sambo. Selain itu, pembunuhan ini juga melibatkan dua polisi lain, yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal. Satu tersangka lagi adalah Kuat Ma'ruf yang bekerja di rumah keluarga Putri dan Ferdy.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Nofriansyah, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, pihaknya juga bersiap untuk menghadapi persidangan. Untuk itu, kata Kamaruddin, tim kuasa hukum menyiapkan 11 saksi, termasuk ayah dan ibu almarhum Yosua.
Kuasa hukum keluarga Nofriansyah, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, pihaknya juga bersiap untuk menghadapi persidangan.
”Saya mengajak seluruh masyarakat, dalam dan luar negeri, untuk berdoa kepada Tuhan, supaya nanti majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korban almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat betul-betul hakim Tuhan yang menyatakan keputusannya itu demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin meyakini peristiwa yang dialami Yosua adalah pembunuhan berencana. Ia pun memastikan telah menyimpan data dan barang bukti terkait hal itu.
Terhadap Putri, lanjut Fadil, upaya penahanan terhadapnya merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Namun, untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri dan untuk kepentingan persidangan, jaksa telah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan.