Integrasi Rencana Detail Tata Ruang dalam Sistem OSS Masih Minim
Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam sistem OSS terbilang masih minim. Baru 108 dari total 1.838 RDTR yang ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketersediaan rencana detail tata ruang dinilai akan memudahkan para pelaku usaha menanamkan modal di Indonesia. Namun, integrasinya dalam sistem online single submission masih rendah dibandingkan dengan target. Dukungan pun mesti diberikan untuk mempercepat penyusunan rencana detail tata ruang tersebut demi mendukung kemudahan berusaha di Tanah Air.
Berkaitan dengan upaya mendukung percepatan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk memudahkan pelaku usaha berinvestasi di Indonesia tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rabu (28/9/2022).
RDTR merupakan acuan pemberian izin pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha serta memastikan penetapan lokasi atau zonasi dan menjamin fungsi ruang untuk investasi. Selain itu, RDTR juga menjamin penyediaan fasilitas umum dan pembangunan infrastruktur lebih terencana dan partisipatif.
Menurut Tenaga Ahli Utama KSP Albertien Enang Pirade, ketersediaan RDTR untuk setiap kabupaten/kota menjadi kunci kemudahan pengajuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) pada sistem online single submission risk based approach (OSS RBA) atau OSS berbasis risiko.
”RDTR sebagai persyaratan dasar pada sistem OSS RBA merupakan terobosan dalam memberikan kepastian dan kemudahan perizinan berusaha. Salah satu kunci pelayanan OSS RBA mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangan, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung,” kata Albertien melalui keterangan tertulis, Rabu.
Sebagai gambaran, saat ini jumlah RDTR yang telah terintegrasi di dalam Sistem OSS RBA baru 108 dari total target 1.838 RDTR (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024). Artinya, masih banyak proses perizinan yang belum otomatis diterbitkan melalui layanan berbasis online yang terintegrasi dan terpadu dengan perizinan berbasis risiko dalam sistem OSS RBA.
Padahal, menurut Albertien, sistem ini memudahkan investor dari dalam dan luar negeri; pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta pelaku usaha besar untuk mendapatkan perizinan. Kemudahan bagi para pelaku usaha ini pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
”Ketersediaan RDTR digital tidak hanya memberikan kemudahan dalam pengajuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR, tapi juga memberikan instrumen kontrol dan pengendalian tata ruang,” kata Albertien.
Ketersediaan RDTR Digital tidak hanya memberikan kemudahan dalam pengajuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR, tapi juga memberikan instrumen kontrol dan pengendalian tata ruang.
Pelaksanaan OSS RBA merupakan salah satu program prioritas nasional yang secara intensif dikawal KSP guna meningkatkan kemudahan berusaha dan realisasi investasi. Sistem OSS RBA secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021. Sistem ini telah berjalan melayani masyarakat dan dunia usaha. Saat ini sistem OSS RBA terus disempurnakan, khususnya terkait pengurusan persyaratan dasar yang terhubung dengan sistem di masing-masing kementerian/lembaga teknis.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Agraria, Tata Ruang, dan Kawasan Sanny Iskandar, ketika dimintai pandangan, Rabu, menuturkan, RDTR merupakan pedoman penataan ruang di kota atau kabupaten karena menjadi dasar acuan untuk diterbitkannya dokumen perizinan terkait dengan bangunan.
RDTR digital ini juga sangat diperlukan oleh seluruh pelaku usaha sebagai dasar perizinan berusaha, terutama agar penerapan OSS versi risk based approached atau RBA dapat dilakukan dengan baik dan terwujud tata kelola pertanahan yang dapat meminimalkan terjadinya konflik pertanahan di masa yang akan datang.
Dunia usaha mendorong pemerintah dapat segera merealisasikan RDTR daerah kabupaten/kota secara digital agar implementasi one map policy dan Sistem OSS dapat berjalan baik. RDTR digital ini juga sangat diperlukan oleh seluruh pelaku usaha sebagai dasar perizinan berusaha.
”(Hal ini) terutama agar penerapan OSS versi risk based approached atau RBA dapat dilakukan dengan baik dan terwujud tata kelola pertanahan yang dapat meminimalkan terjadinya konflik pertanahan di masa yang akan datang,” kata Sanny.