Mahfud MD: Presiden Kecewa Pemberantasan Korupsi Gembos di Yudikatif
Merespons terungkapnya dugaan suap hakim agung, Presiden Jokowi menekankan urgensi reformasi hukum. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden kecewa upaya pemberantasan korupsi kerap gagal di lembaga yudikatif.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, PRAYOGI DWI SULISTYO, MAWAR KUSUMA WULAN
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dalam waktu dekat akan mencoba merumuskan formulasi paling tepat dalam mereformasi hukum. Presiden Joko Widodo merasa kecewa upaya pemberantasan korupsi kerap kali gembos di lembaga yudikatif.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara gugatan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Sudrajad merupakan 1 dari 10 tersangka yang terlibat dalam dugaan suap itu.
”Ya, yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK. Yang pertama itu. Kedua, saya lihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita,” ujar Presiden Jokowi kepada wartawan seusai pelepasan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir di Pakistan, Senin (26/9/2022).
Terkait reformasi di bidang hukum ini, Kepala Negara menegaskan telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk melaksanakan hal itu.
”Itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam, jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam. Saya kira kita ikuti semua proses hukum yang ada di KPK,” kata Presiden.
Saat dihubungi, Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Jokowi kecewa usaha pemberantasan korupsi kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen.
”Saya akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tetapi sering gembos di pengadilan. Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri, seperti menindak Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, dan satelit Kementerian Pertahanan.
Menurut Mahfud, Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positif. KPK juga cukup lumayan. Namun, kerap kali usaha bagus itu gembos di Mahkamah Agung (MA), seperti ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar hingga dibebaskan.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar. Pemerintah merupakan lembaga eksekutif, sedangkan MA lembaga yudikatif. MA selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri.
”Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan. Maka, Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia,” kata Mahfud.
Periksa hakim lain
Jumat (23/9/2022), tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, yaitu gedung MA dan rumah kediaman para tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan, ruang hakim agung yang digeledah ada tiga ruangan, yakni ruan Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, Sudrajad, dan staf hakim agung Gazalba Saleh. MA menghormati dan mematuhi langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KPK telah memberi waktu dan ruang kepada KY untuk memeriksa etik kepada Sudrajad dan keterlibatan hakim lain di wilayah etik.
Mukti mengungkapkan, KY akan memeriksa pihak terkait, termasuk hakim agung Ibrahim dan Syamsul Ma’rif. Ibrahim merupakan anggota majelis hakim bersama Sudrajad dalam kasasi terkait pengurusan gugatan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun Syamsul duduk sebagai ketua majelis. Bahkan, KY juga akan memeriksa Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
Mukti menjelaskan, KPK, KY, dan MA akan bersama-sama melakukan pengawasan dan tindakan terhadap penyalahgunaan kewenangan dari para hakim. Proses hukum yang dijalankan sesuai kewenangan tiap lembaga.
MA merespons
MA menyatakan merespons secara serius terbongkarnya dugaan suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang diduga melibatkan Sudrajad dan sejumlah pegawai di MA.
Setelah memberhentikan semua tersangka, termasuk Sudrajad, MA juga melakukan rotasi dan mutasi aparatur peradilan yang bertugas di MA, termasuk para hakim yustisial/panitera pengganti, staf aparatur sipil negara, dan non-ASN.
Andi mengatakan, MA berbenah dan langsung mengambil langkah-langkah konkret setelah Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama dengan pegawai ASN, asisten/panitera pengganti, dan staf hakim agung.
”Tepat pukul 17.00, pimpinan MA serta para hakim agung dan hakim ad hoc pada MA bertempat di ruang sidang istimewa di Lantai 14 Gedung MA mengucapkan ikrar penguatan pakta integritas sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen integritas yang tinggi,” ujar Andi.
Selain itu, Badan Pengawas MA memeriksa semua atasan para tersangka. Hal itu merupakan amanah dari Peraturan MA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 terkait dengan penerapan pengawasan melekat oleh atasan langsung. Regulasi tersebut akan diterapkan secara serius.
Ditanya mengenai hasil dan apa bentuk evaluasi yang nantinya diberikan, Andi mengatakan, pemeriksaan tersebut saat ini masih berlangsung. Selain melaksanakan pemeriksaan, MA juga akan meningkatkan kinerja Satuan Tugas Khusus Pengawasan di lingkungan unit kerja MA.
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengungkapkan, MA sudah terperosok ke dalam lumpur korupsi, peradilan digerogoti orang dalamnya sendiri menjadi kejahatan kolektif. Menurut dia, hal ini menunjukkan Ketua MA gagal membina hakim dan aparatur peradilan secara baik dan benar.
”Ketua MA harus mengambil langkah cepat dan terarah terlebih dahulu. Ketua MA harus menjadi contoh perilaku hakim yang baik. Ubah skema reformasi MA, jangan lagi pidato, wejangan, tetapi dengan etika, adab, arif, sadar diri, peningkatan pengetahuan, putusan yang berkualitas,” kata Azmi.
Apabila pimpinan MA baik, diharapkan anak buahnya akan lebih baik mengaktualisasikan peran dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Azmi juga menilai terungkapnya suap perkara yang diduga melibatkan hakim agung menunjukkan Komisi Yudisial belum maksimal menjalankan fungsinya dalam memilah-milah hakim yang tak berkualitas dan berintegritas.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsyi, mendorong KPK dan MA untuk berkolaborasi menuntaskan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.