Terkait Korupsi Hakim Agung, MA Rotasi Semua Aparaturnya
MA mulai berbenah dan mengambil langkah-langkah konkret setelah ditetapkannya Hakim Agung nonaktif Sudrajad sebagai tersangka dugaan korupsi untuk pengurusan perkara di MA.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung merespons secara serius terbongkarnya dugaan suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang diduga melibatkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai di MA. Setelah memberhentikan seluruh tersangka, termasuk Sudrajad, MA juga melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, termasuk para hakim yustisial/panitera pengganti, staf aparatur sipil negara, dan non-ASN.
Seluruh atasan langsung dari para tersangka juga sudah diperiksa oleh Badan Pengawas MA. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (26/9/2022), mengatakan, MA sudah mulai berbenah dan langsung mengambil langkah-langkah konkret setelah ditetapkannya Sudrajad sebagai tersangka dan ditahan bersama dengan pegawai ASN, asisten/panitera pengganti, dan staf hakim agung.
”Tepat pukul 17.00, pimpinan MA serta para hakim agung dan hakim ad hoc pada MA bertempat di ruang sidang istimewa di Lantai 14 Gedung MA mengucapkan ikrar penguatan pakta integritas sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen integritas yang tinggi,” ujar Andi Samsan.
Selain itu, Badan Pengawas MA melakukan pemeriksaan terhadap semua atasan para tersangka. Hal tersebut merupakan amanah dari Peraturan MA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 terkait dengan penerapan pengawasan melekat oleh atasan langsung. Regulasi tersebut akan dilakukan secara serius.
Ditanya mengenai hasil dan apa bentuk evaluasi yang nantinya diberikan, Andi Samsan mengatakan bahwa proses pemeriksaan tersebut saat ini masih berlangsung. Selain melaksanaan pemeriksaan, MA juga akan meningkatkan kinerja Satuan Tugas Khusus Pengawasan di lingkungan unit kerja MA.
Gagal membina
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengungkapkan, MA sudah terperosok ke dalam lumpur korupsi, peradilan digerogoti orang dalamnya sendiri menjadi kejahatan kolektif. Ini menunjukkan Ketua MA gagal dalam membina hakim dan aparatur peradilan secari baik dan benar. Ketua MA semestinya mampu mewujudkan peradilan bersih, jujur, dan adil sebab hakim merupakan aktor atau pelaksana inti dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.
”Ketua MA harus mengambil langkah cepat dan terarah terlebih dahulu. Ketua MA harus menjadi contoh perilaku hakim yang baik. Ubah skema reformasi MA, jangan lagi pidato, wejangan, tetapi dengan etika, adab, arif, sadar diri, peningkatan pengetahuan, putusan yang berkualitas,” kata Azmi.
MA sudah terperosok ke dalam lumpur korupsi, peradilan digerogoti orang dalamnya sendiri menjadi kejahatan kolektif.
Apabila pimpinan MA baik, diharapkan anak buahnya akan lebih baik mengaktualisasikan peran dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. ”Kejadian OTT (operasi tangkap tangan) ini semakin menambah deretan aparatur peradilan yang minim integritas, krisis moral, yang tertangkap dengan segala modus operandinya yang mengarah pada ’semua bisa diatur dengan uang’ dalam menjual praktik perdagangan kewenangan hakim (putusan),” kata Azmi.
Selain kegagalan pimpinan MA, Azmi juga menilai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Komisi Yudisial belum maksimal menjalankan fungsinya dalam memilah-milah hakim yang tidak berkualitas dan berintegritas.
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi, mengatakan, pihaknya mendorong KPK dan MA untuk berkolaborasi menuntaskan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Selama ini, PKS mendukung upaya reformasi peradilan, baik dari segi politik anggaran maupun legislasi. Selama pandemi, anggaran MA dijaga supaya tidak jatuh terlalu dalam, sementara rasionalisasi peningkatan kesejahteraan hakim agung dapat PKS terima. Harapannya, kolaborasi ini dapat mewujudkan visi MA, yakni mewujudkan badan peradilan yang agung.
”Dengan kejadian ini, diperlukan pembenahan institusi secara holistik, baik ke dalam maupun ke luar. Secara internal, MA harus berbenah dengan memperkuat sistem pengendalian kode etik dan perilaku hakim. Adapun dalam aspek eksternal secara strategis, KY perlu memperhatikan betul catatan atau rekam jejak calon hakim agung dengan mengembangkan sistem pengawasan yang solid,” kata Aboe Bakar.