logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi UU MK Jangan Sampai...
Iklan

Revisi UU MK Jangan Sampai Mengancam Kemandirian Hakim

Revisi UU MK tidak bisa lepas dari nilai-nilai konstitusi. Kalau ada muatan yang memperlemah kekuasaan kehakiman yang merdeka, sudah tentu muatan semacam itu akan termentahkan oleh konstitusi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 5 menit baca

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) (kiri ke kanan) Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo mengiktui sidang putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) (kiri ke kanan) Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo mengiktui sidang putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS –Revisi keempat terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi diharapkan tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945. Adapun salah satu poin revisi dalam undang-undang itu adalah hakim konstitusi dapat dievaluasi oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden. Guru besar dan pengajar ilmu hukum dari sejumlah universitas menilai, jika poin itu mengancam independensi hakim, sebaiknya tersebut tidak diatur.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000