Wapres Amin: Kalau Syarat Terpenuhi, Tidak Ada Alasan Tolak Pendirian Rumah Ibadah
Pengaturan pendirian rumah ibadah sudah ditetapkan. Sepanjang syarat terpenuhi, semestinya tidak ada halangan mendirikan rumah ibadah.
Oleh
NINA SUSILO
·2 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Perdebatan dan penolakan pendirian rumah ibadah yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia semestinya tidak terjadi. Selain ada jaminan kebebasan beribadah, syarat-syarat untuk mendirikan rumah ibadah sudah diatur. Karena itu, tidak ada alasan siapa pun menolak pendirian rumah ibadah jika persyaratannya sudah dipenuhi.
”Kasus-kasus (penolakan pendirian rumah ibadah) di daerah harus dikembalikan ke aturan yang sudah ada. Apakah betul sudah dipenuhi syaratnya. Kalau syarat sudah dipenuhi, tidak ada alasan untuk menolak. Namun, kalau syarat belum dipahami, tidak boleh suatu agama memaksakan kehendaknya karena syaratnya belum dipenuhi,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin seusai menghadiri acara peringatan hari lahir Nabi Kongzi (Konghucu) di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (22/9/2022).
Wapres menegaskan, semua sudah diatur sehingga semestinya tidak ada masalah. Kalaupun terjadi masalah, dia menyebutkan, ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, sudah dipenuhi semua syarat, tetapi dinilai tidak bisa dibangun. Hal itu, kata Amin, tidak boleh (dilakukan).
Namun, bisa juga terjadi kemungkinan kedua. Syarat-syarat pendirian rumah ibadah belum dipenuhi, tetapi memaksa. Hal ini juga tidak bisa dilakukan. ”Kembali saja ke aturan mainnya,” ujar Wapres Amin.
Dia menjelaskan pula bahwa kendati secara umum kerukunan umat beragama di Indonesia baik, potensi konflik di Indonesia itu tetap besar. Sebab, penduduk Indonesia memeluk banyak agama. Perbedaan ini tidak bisa diseragamkan.
Namun, untuk menjembatani perbedaan dan menjaga kerukunan, setiap agama memiliki satu majelis agama, seperti Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghucu (Matakin), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Sangha Agung Indonesia (Sagin), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ada di provinsi. Semua ini membantu mengatasi konflik.
”(Itu) bukan hanya peraturan menteri, jiwanya adalah kesepakatan majelis-majelis agama. ”
Demikian pula dalam pendirian rumah ibadah, pengaturan sudah disiapkan. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah, menurut Wapres Amin, berisi kesepakatan majelis-majelis agama yang awalnya juga karena konflik-konflik rumah ibadah.
Kesepakatan majelis agama
Setelahnya, kesepakatan itu menjadi aturan, termasuk pedoman dalam mendirikan rumah ibadah. ”(Itu) bukan hanya peraturan menteri, jiwanya adalah kesepakatan majelis-majelis agama,” katanya.
Akhir-akhir ini penolakan terhadap pembangunan gereja terjadi di Cilegon, Banten. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seperti diberitakan situs Kementerian Agama, mengatakan akan mencarikan solusi. Dia juga berjanji berdiskusi dengan Wali Kota Cilegon dan tokoh masyarakat di Banten.