logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Dinilai Ingin Intervensi...
Iklan

DPR Dinilai Ingin Intervensi Hakim MK

Pada Kamis (22/9/2022), Badan Legislasi DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat UU MK menjadi inisiatif DPR. Padahal, baru dua tahun lalu UU itu direvisi. Sejumlah poin revisi pun dikritik.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Baru dua tahun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat akan merevisi undang-undang tersebut untuk keempat kalinya. Poin-poin revisi masih seputar tentang masa jabatan hakim, mekanisme evaluasi hakim konstitusi, yang oleh sejumlah pakar dinilai sangat membahayakan karena berpotensi mengganggu independensi hakim.

Pada Kamis (22/9/2022), Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat UU MK menjadi inisiatif DPR. Persetujuan diberikan oleh sembilan fraksi, meski masing-masing fraksi memberikan catatan terhadap draf yang disusun oleh Panitia Kerja (Panja) Revisi Keempat UU MK yang diketuai M Nurdin yang juga Wakil Ketua Baleg DPR.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000