Kasus Impor Garam Industri, Jaksa Geledah Tiga Lokasi
Ketiga tempat yang berada di Surabaya dan Cirebon diduga menjadi lokasi penimbunan garam industri tanpa izin.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)
Petambak garam, Arifin Jamian, memanen garam di ladang garam prisma miliknya di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Jumat (3/7/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi impor garam industri, yakni dua lokasi di Surabaya dan satu lokasi di Cirebon. Diduga tiga tempat itu menjadi lokasi penimbunan garam industri tanpa izin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Selasa (20/9/2022) malam, mengatakan, ia mengirim tiga tim penyidik untuk melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni dua lokasi di Surabaya dan satu lokasi di Cirebon untuk melakukan penggeledahan. Masing-masing tim beranggotakan 12 penyidik.
Menurut Kuntadi, ketiga lokasi itu diduga menjadi tempat penimbunan garam industri. Tidak hanya itu, ketiga lokasi itu diduga juga menjadi lokasi tempat garam industri dilabeli sebagai garam konsumsi. ”Indikasinya, tempat-tempat tersebut dipakai untuk menimbun barang-barang yang diduga berasal dari importasi garam, padahal terindikasi para pihak tersebut tidak memilik izin untuk melakukan importasi garam,” tutur Kuntadi.
Meski demikian, lanjut Kuntadi, dirinya belum bisa memberikan hasil dari penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan masih berlangsung dan hasil dari penggeledahan itu akan dievaluasi terlebih dahulu.
Petani garam di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jateng.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi garam industri berawal dari dugaan impor garam yang jumlahnya melebihi kuota yang diberikan. Selain itu, garam impor yang dikhususkan sebagai garam industri kemudian dilabeli sebagai produk dalam negeri yang terstandardisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga bisa masuk ke pasar lokal. Akibatnya, petani garam menjadi pihak yang paling terdampak.
Dari penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus impor garam, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir yang mendapatkan persetujuan impor garam industri sebanyak 3,77 juta ton senilai Rp 2,05 triliun.
Menurut Kuntadi, kasus dugaan korupsi impor garam semakin mengerucut dan semakin jelas dugaan perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, penyidik masih mengembangkan kasus ini karena ada banyak titik yang terkait dengan kasus ini, termasuk melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi lain yang diduga sebagai tempat penimbunan garam industri.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi impor garam, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pada Selasa penyidik memeriksa seorang pejabat dari Kementerian Koordinator Perekonomian. Pejabat tersebut berinisial MM selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian.
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA
Ketut Sumedana, di Semarang, Rabu (11/9/2019).
Menurut Ketut, yang bersangkutan diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022. ”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” kata Ketut.
Kuntadi menambahkan, pemeriksaan terhadap MM sebagai saksi tersebut dilakukan karena penyidik memerlukan informasi yang detail mengenai regulasi dan kebijakan importasi garam industri. Dari pemeriksaan itu, penyidik akan mengevaluasi apakah kegiatan importasi garam sudah tepat atau belum.
Meski demikian, penyidik belum berkesimpulan bahwa pejabat yang diperiksa itu termasuk pengambil kebijakan atau bukan. ”Kita belum sejauh itu,” kata Kuntadi.