logo Kompas.id
Politik & HukumKeadilan Restoratif Bisa...
Iklan

Keadilan Restoratif Bisa Digunakan dalam Pidana Pemilu

Meskipun tidak diatur secara rigid, pendekatan keadilan restoratif terbuka dilakukan di semua pengadilan, termasuk pengadilan perkara kepemiluan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menunjukkan barang bukti surat suara rusak dalam sidang pidana Pemilu 2019 di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (11/6/2019).
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menunjukkan barang bukti surat suara rusak dalam sidang pidana Pemilu 2019 di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (11/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Aparat penegak hukum dapat mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menegakkan hukum pemilu. Peluang ini sangat dibuka terutama untuk perkara-perkara yang sudah dikoreksi akibat-akibat yang ditimbulkan dari sebuah tindakan.

Hakim Agung Irfan Fakhrudin mengungkapkan, meskipun tidak diatur secara rigid, pendekatan keadilan restoratif terbuka dilakukan di semua pengadilan, termasuk pengadilan perkara kepemiluan. Kadang-kadang pendekatan model ini tidak digunakan secara terbuka atau terang-terangan. Namun, hal itu akan berpengaruh pada putusan yang dijatuhkan yang sedikit banyak mengandung konsep keadilan restoratif.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000