Hampir Semua Parpol Harus Perbaiki Dokumen Persyaratan
PKB menjadi satu-satunya parpol yang kepengurusan dan keanggotaannya memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hampir semua partai politik calon peserta Pemilu 2024 harus memperbaiki dokumen persyaratan karena sejumlah dokumennya dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat. Hanya Partai Kebangkitan Bangsa yang dokumennya memenuhi syarat. Banyaknya parpol yang masih harus memperbaiki dokumen persyaratan mengindikasikan mereka kurang siap menjadi peserta pemilu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, mengatakan, dari 24 partai politik calon peserta pemilu yang mengikuti verifikasi administrasi, sebanyak 95,83 persen di antaranya harus memperbaiki dokumen persyaratan. Hal tersebut lantaran terdapat dokumen persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat maupun dinyatakan tidak memenuhi syarat. Parpol-parpol tersebut diberikan waktu untuk memperbaiki dokumen-dokumen administrasi di masa perbaikan pada 15-28 September.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”KPU mempersilakan sebanyak 95,83 persen partai politik untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya di masa perbaikan agar memenuhi ketentuan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Sebanyak 24 parpol yang diterima pendaftarannya dan menjalani verifikasi administrasi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu.
Idham menuturkan, PKB menjadi satu-satunya parpol yang kepengurusan dan keanggotaan telah memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Dalam Pasal 173 Ayat (3) dan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 7 dan 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 disyaratkan kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota, serta minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kota.
Pada saat mendaftar ke KPU, PKB telah menyerahkan kepengurusan 100 persen dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan disertai kartu tanda anggota yang dilengkapi salinan kartu tanda penduduk elektronik sebanyak 386.999 lembar. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dokumen pendaftaran PKB dinyatakan melampaui syarat minimal atau dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan batas minimal yang dipersyaratkan.
”Apabila PKB ingin memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat, dipersilakan melengkapi agar data dan dokumen yang diserahkan saat pendaftaran bisa sesuai seluruhnya,” ucap Idham.
Sementara 23 parpol lain yang dokumen persyaratannya perlu diperbaiki disebabkan oleh beberapa hal yang bervariasi. Di antaranya ada parpol yang tidak mengunggah surat keputusan kepengurusan parpol dari Kementerian Hukum dan HAM, tidak mengisi tanggal pengesahan SK kepengurusan parpol, ataupun tanggal yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak sesuai dengan tanggal di SK kepengurusan parpol.
Selain itu, ada parpol yang tidak melengkapi dokumen-dokumen itu dengan meterai, pengunggahan anggaran dasar/anggaran yang tidak utuh, serta ada yang mengunggah salinan dokumen, padahal yang dipersyaratkan merupakan dokumen asli.
Ada pula unggahan nomor rekening parpol yang tidak jelas dan sulit dibaca sehingga menimbulkan keraguan bagi operator Sipol menentukan kebenaran nomor rekening tersebut. Sebab, dalam persyaratan disebutkan rekening parpol harus bersifat kelembagaan, bukan individu pengurus. ”Ada yang syarat keanggotaannya belum memenuhi minimal 1.000 atau 1/1.000 di setiap kabupaten/kota,” ucap Idham.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, PKB tetap menunggu pengumuman resmi dari KPU meskipun dokumen persyaratannya sudah dinyatakan lengkap sejak sekarang. Pihaknya mengapresiasi kinerja KPU pada pola komunikasi dan sistem layanan yang diberikan selama mendaftar melalui Sipol.
”Alhamdulillah PKB partai pertama yang menjadi kontestan Pemilu 2024. Terima kasih kepada semua jajaran PKB yang bekerja keras memenuhi proses administrasi ini. Kini saatnya bekerja lebih keras agar PKB menjadi pemenang pemilu,” kata Jazilul.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay mengatakan, persyaratan untuk menjadi peserta pemilu tidak mudah. Namun, seharusnya parpol-parpol lama dan parpol yang pernah ikut pemilu sudah memahami persyaratan tersebut sehingga mampu memenuhi semua persyaratan tanpa perlu melakukan perbaikan. Dengan banyaknya parpol yang mesti melengkapi persyaratan tersebut menunjukkan masih banyak parpol belum siap menjadi peserta pemilu.
”Selain syarat menjadi peserta pemilu tidak mudah, banyaknya yang belum memenuhi syarat menunjukkan ada parpol yang tidak siap. Seharusnya parpol mempersiapkan syarat-syarat tersebut sejak lama jika ingin menjadi organisasi yang modern,” katanya.
Sekalipun 23 parpol yang harus memperbaiki dokumen persyaratan telah diarahkan perbaikannya, menurut Hadar, belum bisa menjadi jaminan bisa memenuhi kekurangan tersebut. Sebab, derajat kekurangan setiap parpol berbeda satu sama lain dan kemampuan untuk memenuhinya pun beragam. Apalagi kekurangan persyaratan tidak diungkapkan kepada publik dan parpol tidak mengetahui kekurangan satu sama lain.
Menurut dia, KPU seharusnya membuka perkembangan kelengkapan dokumen persyaratan tersebut ke publik. Langkah tersebut diyakini bisa meningkatkan dukungan publik terhadap kerja-kerja KPU, terutama jika ada parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi, kemudian menggugat hasil kerja KPU.
”Tidak perlu khawatir dianggap membuka kekurangan parpol karena keterbukaan itu menjadi wujud KPU bekerja transparan, akuntabel, dan membuka partisipasi publik,” ujar Hadar.