Jaksa Pelajari Putusan MA Terkait Kasus Penembakan Anggota FPI
MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus penembakan anggota Front Pembela Islam di Kilometer 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dua terdakwa tetap dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam di Kilometer 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Atas putusan MA tersebut, pihak kejaksaan akan mempelajarinya sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
MA memutuskan penolakan atas kasasi itu dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/9/2022). Namun, informasi mengenai putusan tersebut baru diunggah di Sistem Informasi Perkara MA pada Senin (12/9/2022). Majelis hakim agung yang menangani perkara itu dipimpin Desnayeti serta dua hakim anggota, yaitu Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh.
Putusan MA itu menguatkan putusan pengadilan di tingkat pertama. Dua terdakwa, yakni Brigadir Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Dua M Yusmin Ohorella, tetap dilepaskan dari segala tuntutan hukum meski penembakan menewaskan enam anggota Laskar FPI. Adapun jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut kedua terdakwa 6 tahun penjara.
”Tolak kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Sesuai dengan dokumen pertimbangan majelis hakim agung yang memutus perkara itu, lanjut Andi, perbuatan kedua anggota Polda Metro Jaya tersebut dianggap dalam rangka mempertahankan dan membela diri atas serangan dari anggota FPI.
Enam anggota Laskar FPI dinilai terlebih dahulu melakukan penodongan dan penembakan ke arah mobil yang dinaiki Fikri, Yusmin, dan beberapa anggota Polda Metro Jaya lainnya.
Sebagai anggota Polri, majelis juga berpandangan bahwa dalam menjalankan tugas, polisi harus melakukan dengan segenap jiwa dan melindungi senjata api mereka. Jika terpaksa, anggota Polri juga diperbolehkan membela diri dengan mengambil sikap untuk menembak terlebih dahulu daripada tertembak kemudian.
Tindakan yang dilakukan para anggota Polri ini disebut sebagai tindakan tegas terukur.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan, jaksa penuntut umum belum menerima salinan putusan kasasi dari MA tersebut. Kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari salinan putusan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.