logo Kompas.id
Politik & HukumJadi Tersangka, Gubernur Papua...
Iklan

Jadi Tersangka, Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri

Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah pergi ke luar negeri sampai dengan 7 Maret 2023 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9/2022). Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
KOMPAS

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9/2022). Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kuasa hukum Lukas menyebut KPK telah menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar.

”Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subyek atas nama Lukas Enembe dari KPK pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta melalui keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000