Ketua DKPP Heddy Lugito Ajukan Pengunduran Diri dari Komisaris BUMN
”DKPP tidak boleh dimadu. Mari kita bergandengan tangan, bekerja keras, fokus meningkatkan kualitas pemilu dan demokrasi,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito soal pengunduran dirinya dari posisi komisaris salah satu BUMN.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito akan mengajukan pengunduran diri dari posisi sebagai Komisaris Independen PT Sang Hyang Seri. Surat pengunduran diri resmi akan disampaikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Senin (12/9/2022).
Heddy mengatakan, sejak Sabtu (10/9/2022) atau dua hari setelah terpilih sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ia sudah memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisi Komisaris PT Sang Hyang Seri (Persero). Ia juga telah memberi tahu Menteri BUMN Erick Thohir melalui telepon dan Whatsapp. Erick juga disebut menerima pengunduran diri tersebut. Surat pengunduran diri akan dikirim kepada Erick pada Senin (12/9/2022).
”DKPP tidak boleh dimadu. Mari kita bergandengan tangan, bekerja keras, fokus meningkatkan kualitas pemilu dan demokrasi di negeri yang kita cintai ini,” kata di Jakarta, Minggu (11/9/2022).
Sebelumnya, seusai rapat pleno penetapan Ketua DKPP, Kamis (8/9/2022), Heddy mengaku masih menjabat sebagai komisaris independen di PT Sang Hyang Seri, badan usaha milik negara yang bergerak di bidang penyediaan benih. Ia menilai, rangkap jabatan tersebut tidak akan menyebabkan konflik kepentingan karena ruang antara DKPP dan BUMN tersebut berbeda. Menurut dia, tugas sebagai komisaris sebatas pengawas dan penasihat, bukan menjalankan perusahaan.
Namun, ia akan melepas jabatan komisaris jika kerepotan mengemban dua jabatan tersebut dan akan fokus mengabdi di DKPP. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun tidak mengatur larangan rangkap jabatan untuk anggota DKPP.
DKPP periode 2022-2027 terdiri dari tujuh anggota. Lima anggota berasal dari unsur masyarakat, yakni Heddy, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan J Kristiadi. Dua lainnya adalah perwakilan penyelenggara pemilu, yakni Yulianto Sudrajat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Puadi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, langkah pengunduran Heddy merupakan hal yang baik. Namun, menurut dia, hal itu seharusnya sudah dilakukan sebelum dia dilantik sebagai anggota DKPP dari unsur masyarakat yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan, seharusnya sejak awal jika tidak mau melepas jabatan lain di BUMN, seharusnya tidak usah dipilih menjadi anggota DKPP.
Ia mengingatkan, DKPP merupakan majelis yang menyidang pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, personel DKPP harus menjadi contoh dalam menjaga etika, tidak sekadar mengikuti aturan hukum yang berlaku. Sebab, etika berada di atas hukum dan menjadi sumber pedoman pembentukan norma-norma hukum. ”Kalau tidak mau mundur dengan alasan tidak diatur dalam UU, artinya tidak paham bagaimana menjaga etika,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ray, ia mengingatkan, jika masih ada anggota DKPP yang rangkap jabatan di posisi lain, sebaiknya juga mundur. Langkah itu diperlukan untuk menjaga marwah DKPP sebagai penjaga etika dan biar fokus menjalankan tugas tanpa terbebani dengan jabatan lainnya. ”Anggota DKPP harus menjadi figur penjaga etika yang senantiasa berjalan,” katanya.