logo Kompas.id
Politik & HukumLangkah Polri Pecat Anggota...
Iklan

Langkah Polri Pecat Anggota yang Terlibat Mendapat Dukungan

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat yang dijatuhkan kepada sejumlah personel Polri yang terkait perkara pembunuhan Brigadir J diapresiasi anggota Komisi III DPR dan Kompolnas.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang dilangsungkan terhadap Ajun Komisaris Besar Jerry pada Jumat (9/9/2022) malam.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang dilangsungkan terhadap Ajun Komisaris Besar Jerry pada Jumat (9/9/2022) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota kepolisian yang terbukti melanggar kode etik Polri dinilai sebagai upaya bersih-bersih Polri dari pihak yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain memberhentikan mereka yang terlibat, Polri diharapkan juga segera melakukan konsolidasi dengan melakukan mutasi dan demosi.

Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri pada Jumat (9/9/2022) malam menyidangkan bekas Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian. Sidang memutuskan bahwa Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela dengan bertindak tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi tentang ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000