Dicopot dari Wakil Ketua MPR, Fadel Gugat Pimpinan DPD
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan dua pimpinan DPD yang lain, yakni Mahyudin dan Sultan Bachtiar Najamudin, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya digugat membayar ganti rugi Rp 200,9 miliar.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Fadel Muhammad menggugat Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan dua pimpinan DPD yang lain, yakni Mahyudin dan Sultan Bachtiar Najamudin, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan lantaran Fadel menilai pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak sah.
Pada pertengahan Agustus 2022, dalam Sidang Paripurna Ke-2 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, DPD mencopot Fadel dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR. Keputusan itu diambil setelah mayoritas anggota DPD menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Fadel.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang diakses Kompas, Rabu (7/9/2022), gugatan Fadel didaftarkan pada Senin (5/9/2022) kemarin, dengan nomor perkara 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, setidaknya ada tiga tergugat, meliputi La Nyalla, Mahyudin, dan Najamudin.
Kuasa hukum Fadel, Pitra Romadoni Nasution, saat dihubungi di Jakarta, Rabu ini, membenarkan bahwa tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan, gugatan ini berkaitan dengan proses pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR, yang dinilai tidak sah secara hukum.
”Pak Fadel menolak mosi tidak percaya yang ditandatangani sejumlah anggota DPD. Mosi tidak percaya itu tak berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Pitra.
Sebagaimana dikutip dalam gugatan, Fadel meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan. Selain itu, ia juga memerintahkan para tergugat agar tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Sementara itu, dalam petitumnya, gugatan Fadel mencakup enam pokok perkara. Pertama, menyatakan La Nyalla, Mahyudin, dan Najamudin, sebagai pihak tergugat, melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait pemberhentian penggugat.
Ketiga, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Surat Keputusan DPD Nomor: 2/DPD RI/1/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR Usul DPD Tahun 2022-2023. Keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Hasil Sidang Paripurna tanggal 18 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Penggantian Penggugat dari Pimpinan MPR dari unsur DPD.
Kelima, memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula. Keenam, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 998 juta. Selain itu, kerugian immateriil sejumlah Rp 200 miliar, yang ditanggung secara tanggung renteng oleh La Nyalla sebesar Rp 190 miliar, Mahyudin Rp 5 miliar, dan Najamudin Rp 5 miliar.