logo Kompas.id
Politik & HukumOmbudsman Siapkan Produk...
Iklan

Ombudsman Siapkan Produk Pamungkas Terkait Penjabat Kepala Daerah

Produk pamungkas berupa rekomendasi pada Presiden bakal disusun Ombudsman RI jika Mendagri tetap menggunakan permendagri sebagai payung hukum pengangkatan penjabat kepala daerah.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat melantik lima penjabat kepala daerah, Kamis (12/5/2022).
MARINA EKATARI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat melantik lima penjabat kepala daerah, Kamis (12/5/2022).

JAKARTA,KOMPAS – Ombudsman RI akan menyusun dan melayangkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR setelah tenggat 30 hari bagi Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan tindakan korektif akibat temuan malaadministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah diabaikan. Rekomendasi tersebut nantinya bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi pemerintah.

Anggota Ombudsman RI (ORI), Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, rekomendasi akan diberikan ORI kepada Presiden selaku atasan Mendagri dan ke DPR sebagai pengawas pemerintah. ”Ketika terlapor dalam waktu yang sudah ditentukan tidak menjalankan LAHP (laporan akhir hasil pemeriksaan) secara signifikan, ORI akan melanjutkan pada produk pamungkas, yaitu rekomendasi yang sifatnya final dan mengikat,” kata Robert, saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000