Kerugian Keuangan dan Perekonomian Korupsi Duta Palma Group Direvisi dari Rp 78 Triliun Jadi Rp 99,2 Triliun
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, saat jumpa pers, merevisi nilai dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group. Kerugian negara mencapai Rp 99,2 triliun dari sebelumnya Rp 78 triliun.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait perizinan lahan sawit PT Duta Palma Group sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian mencapai Rp 99,2 triliun. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam jumpa pers daring dan luring, Selasa (30/8/2022), mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group, kerugian yang dikenakan mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Dari hasil perhitungan penyidik, kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun.
Febrie mengatakan, jumlah tersebut berbeda atau bertambah dari angka yang sebelumnya diungkap penyidik, yakni Rp 78 triliun. ”Sekarang kejaksaan tidak hanya pakai instrumen kerugian negara, tetapi juga sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara. Bahwa yang menjadi hak negara dihitung semua sehingga nilainya besar,” kata Febrie.
Menurut Febrie, hingga saat ini penyidik telah menyita, antara lain, 40 aset milik Surya Darmadi berupa tanah yang tersebar di DKI Jakarta, Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat serta 6 pabrik kelapa sawit yang terletak di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat. Aset lain yang sudah disita adalah 3 unit apartemen di Jakarta Selatan, 2 hotel di Bali, dan 1 unit helikopter. Total nilai aset berupa benda atau barang tersebut sekitar Rp 11,7 triliun.
Sekarang kejaksaan tidak hanya pakai instrumen kerugian negara, tetapi juga sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara. Bahwa yang menjadi hak negara dihitung semua sehingga nilainya besar.
Selain itu, penyidik juga menyita uang milik Surya Darmadi dalam beberapa pecahan mata uang yang tersebar di beberapa rekening, yakni Rp 5,1 triliun; 11,4 juta dollar Amerika Serikat; dan 646,04 dollar Singapura. Dengan demikian, nilai total aset dan uang sebesar Rp 17,04 triliun; 11,4 juta dollar AS; 646,04 dollar Singapura. Selain itu, masih ada 4 kapal tunda (tug boat) di Batam dan Palembang yang belum ditaksir nilainya.
Membawahkan 5 perusahaan
Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari mengatakan, pihaknya menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana permintaan Jampidsus Kejagung pada Juni 2022. Ruang lingkup penghitungan yang dilakukan BPKP adalah kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group yang membawahkan lima perusahaan yang mengelola lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektar.
Ruang lingkup penghitungan yang dilakukan BPKP adalah kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group yang membawahkan lima perusahaan yang mengelola lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektar.
Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPKP, perhitungan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara kurang lebih Rp 99,2 triliun. Agustina mengatakan, jumlah tersebut telah memperhitungkan hak kekayaan negara dan dampak manfaat hutan yang tidak diterima negara, serta dampak kerusakan hutan. Dalam proses penghitungan, kata Agustina, pihaknya melibatkan ahli lingkungan hidup.
”Kami menyerahkan hasil audit kepada penyidik dan kewenangan penuntutan yang tentu itu domain dari penyidik. Dalam konteks menghitung kerugian negara dan koordinasi dengan ahli sudah kami selesaikan,” ujar Agustina.