logo Kompas.id
Politik & HukumApakah Pasal Kohabitasi RKUHP ...
Iklan

Apakah Pasal Kohabitasi RKUHP Mengancam Pasangan yang Menikah Siri?

Larangan kohabitasi dipandang tetap perlu diatur di dalam RKUHP. Namun, hal itu perlu dirumuskan secara tepat. Salah satunya agar tak mendorong masyarakat melakukan pernikahan siri.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 6 menit baca
Junaedi (56) dan Salbia (43), warga Gang Kancil Kota yang telah menikah siri selama sekitar setahun, mengikuti resepsi pernikahan massal untuk masyarakat prasejahtera lintas agama di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Sebanyak 4.541 pasangan mengikuti acara yang diselenggarakan oleh Yayasan Pondok Kasih, stasiun televisi B Channel, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.
KOMPAS/LASTI KURNIA

Junaedi (56) dan Salbia (43), warga Gang Kancil Kota yang telah menikah siri selama sekitar setahun, mengikuti resepsi pernikahan massal untuk masyarakat prasejahtera lintas agama di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Sebanyak 4.541 pasangan mengikuti acara yang diselenggarakan oleh Yayasan Pondok Kasih, stasiun televisi B Channel, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.

Apakah seseorang yang menikah secara agama atau siri, tidak tercatat dalam catatan negara, bisa dijerat pasal perzinaan dan kohabitasi di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)? Sebab, meskipun sah secara agama, pernikahan siri dilakukan secara bawah tangan dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), serta tidak mendapatkan buku nikah atau kutipan akta pernikahan.

Karena belum legal dalam kacamata hukum negara, apakah dengan demikian pasangan yang menikah siri bisa diancam dengan pasal-pasal di KUHP? Persoalan tersebut sempat menjadi perhatian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam diskusi informal mengenai RKUHP bersama-sama dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud MD serta Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000